Denpasar (Antaranews Bali) - Panitia Khusus DPRD Provinsi Bali terkait Pencabutan Perda Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, agar dapat memaksimalkan pajak kendaraan. Rombongan Pansus Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Bagus Alit Putra dan Ketut Jengiskan.
Bagus Alit Putra dikonfirmasi dari Denpasar, Kamis, mengatakan pihaknya ingin belajar dari Pemerintah Jawa Timur, bahwa di provinsi tersebut tidak ada pengaturan tentang pembatasan memasukkan kendaraan bermotor bekas, sehingga penyerapan pajak daerah melalui kendaraan bermotor dapat dimaksimalkan.
Selain itu, kata Bagus Alit Putra, bahwa di Pemerintah Jawa Timur (Bappenda) juga memiliki strategi dalam peningkatan pajak melalui kendaraan bermotor luar provinsi yang beroperasi di Jatim.
"Kami memperhatikan dari laporan UPT Bappeda Pemprov Jawa Timur setiap bulan melakukan pemantauan (sidak) kendaraan luar provinsi untuk mendata jumlah kendaraan luar yang beroperasi," ujarnya.
Ia mengatakan bila melewati jangka waktu 90 hari beroperasi, maka akan dipaksakan untuk balik nama agar pajak kendaraan tersebut dapat masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur.
Dikatakan, jika dibiarkan akan menjadi beban daerah karena beroperasi di Jawa Timur, tetapi membayar pajaknya di luar Jatim atau daerah asal kendaraan tersebut.
Untuk itu, kata Bagus Alit Putra, dalam hal tersebut perlu dicabut Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukan Kendaraan Bermotor Bekas agar bisa memaksimalkan pendapatan pajak melalui pajak kendaraan bermotor.
"Hal tersebut di Bali menjadi pertimbangan, sebab kendaraan nomor polisi luar Pulau Dewata banyak beroperasi, tetapi pajaknya kembali ke daerahnya. Karena itu kami melakukan kunjungan kerja ke Jatim yang memiliki kesamaan dengan di Bali," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Bagus Alit Putra dikonfirmasi dari Denpasar, Kamis, mengatakan pihaknya ingin belajar dari Pemerintah Jawa Timur, bahwa di provinsi tersebut tidak ada pengaturan tentang pembatasan memasukkan kendaraan bermotor bekas, sehingga penyerapan pajak daerah melalui kendaraan bermotor dapat dimaksimalkan.
Selain itu, kata Bagus Alit Putra, bahwa di Pemerintah Jawa Timur (Bappenda) juga memiliki strategi dalam peningkatan pajak melalui kendaraan bermotor luar provinsi yang beroperasi di Jatim.
"Kami memperhatikan dari laporan UPT Bappeda Pemprov Jawa Timur setiap bulan melakukan pemantauan (sidak) kendaraan luar provinsi untuk mendata jumlah kendaraan luar yang beroperasi," ujarnya.
Ia mengatakan bila melewati jangka waktu 90 hari beroperasi, maka akan dipaksakan untuk balik nama agar pajak kendaraan tersebut dapat masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur.
Dikatakan, jika dibiarkan akan menjadi beban daerah karena beroperasi di Jawa Timur, tetapi membayar pajaknya di luar Jatim atau daerah asal kendaraan tersebut.
Untuk itu, kata Bagus Alit Putra, dalam hal tersebut perlu dicabut Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukan Kendaraan Bermotor Bekas agar bisa memaksimalkan pendapatan pajak melalui pajak kendaraan bermotor.
"Hal tersebut di Bali menjadi pertimbangan, sebab kendaraan nomor polisi luar Pulau Dewata banyak beroperasi, tetapi pajaknya kembali ke daerahnya. Karena itu kami melakukan kunjungan kerja ke Jatim yang memiliki kesamaan dengan di Bali," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018