Denpasar (Antaranews Bali) - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, merehabilitasi terdakwa Baker Joshua James, warga Australia yang terjerat kasus narkotika, ke Rumah Sakit Jiwa Bangli untuk sementara waktu.

"Status tahanan terdakwa menjadi rehabilitasi (dibantar) ini sudah sesuai dengan surat resmi pada Senin (12/2) lalu," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada setelah menunda sidang dengan terdakwa Baker Joshua, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa.

Awalnya, katanya, pihaknya memang belum menjawab eksepsi (nota keberatan) terdakwa dalam persidangan pada beberapa waktu lalu, namun setelah ada pengajuan izin untuk rehabilitasi, maka pihaknya mengizinkan.

Terdakwa yang juga sempat kabur dari ventilasi kamar mandi Rumah Sakit Trijata, sebelum ditahan di LP Kerobokan, Denpasar.

Hakim mengatakan terdajwa mengalami depresi akibat terdakwa dahulunya sempat mengalami gangguan kejiwaan cukup berat, sehingga statusnya direhabilitasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.

Menurut Kawisada, dengan dibantarnya terdakwa Joshua ini, tidak mengurangi masa hukuman terdakwa. "Kalau sudah sembuh nanti akan disidangkan kembali sambil menunggu hasil," katanya.

Dasar diberikannya izin terdakwa Joshua untuk dilakukan rehabilitasi ke RSJ Bangli, selain karena adanya catatan medis terkait gangguan kejiwaannya dari Rumah akitS Trijata dan RSUP sanglah. Namun, juga adanya catatan medis dari sejumlah Rumah Sakit di luar negeri yang menyatakan terdakwa juga mengalami gangguan kejiwaan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Assri Susantina membeberkan, Joshua merupakan terdakwa dengan kasus narkotika jenis ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepam yang ditangkap petugas Bea Cukai Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 8 Oktober 2017.

JPU mendakwa Joshua dengan lima pasal alternatif yakni Pasal 113 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, lalu Pasal 61 Ayat 1 huruf a dan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum, Maya Asanthi, mengatakan keberatan dengan dakwaan JPU, karena Joshua dalam kondisi tidak sehat.

Penasehat hukumnya, Maya, menerangkan jika terdakwa mengalami gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan pemeriksaan dan perawatan medis di RS Trijata, RSUP Sanglah, juga beberapa rumah sakit sebelumnya seperti di Amerika Serikat, Kamboja serta di Spanyol.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata, Selasa (10/10/2017) pukul 02.45 Wita. Saat itu, dia hendak melaksanakan tes urine setelah ditangkap.

Polisi yang mengetahui Joshua kabur menangkap terdakwa dengan menyebarkan foto dan video terdakwa dan berkat laporan masyarakat. Polisi membekuk terdakwa di sebuah penginapan atau Hotel LV 8 Canggu Badung, Bali. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018