Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyatakan jumlah dana kampanye yang dapat dikeluarkan masing-masing pasangan calon peserta Pilkada Bali 2018, maksimal sebesar Rp46,5 miliar.
"Harapan kami, jumlah maksimal ini ditaati dan dihormati oleh semua pihak," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di sela-sela rapat koordinasi dana kampanye Pilkada Bali, di Denpasar, Jumat.
Pengeluaran dana kampanye maksimal sebesar Rp46.538.867.500 tersebut sudah berdasarkan hasil kesepakatan kedua tim pasangan calon, baik itu Paket KBS-Ace dan Mantra-Kerta.
Dana kampanye sebesar Rp46,5 miliar lebih itu sudah mencakup untuk berbagai jenis kegiatan kampanye yakni rapat umum (dua kali), pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan sebagainya.
"Batas pengeluaran yang sudah disepakati angkanya ini, tentu itulah yang akan kami SK-kan. KPU harus betul-betul memperhatikan masukan para pihak, baik pasangan calon dan Bawaslu sebagai pihak yang mengawasi," ujar Raka Sandi.
Dengan telah disepakati angka tersebut, pasangan calon kepala daerah di Provinsi Bali itu tidak boleh melebihi pengeluaran dana kampanye sebesar Rp46,5 miliar.
"Sanksinya luar biasa, kalau ada nanti pasangan calon yang terbukti melakukan pengeluaran dana kampanye yang melebihi batas maksimal yang di SK-kan, yakni bisa dibatalkan sebagai pasangan calon," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Raka Sandi, batas maksimal tersebut harus ditaati, apalagi masing-masing tim pasangan calon sebelumnya sudah mengusulkan dan menyepakati, sedangkan untuk sumbangan dana kampanye dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp750 juta, dari sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta, dan dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta maksimal Rp750 juta selama masa kampanye.
"Ini maksudnya akumulatif, bisa diberikan bertahap ataupun sekali, yang penting tidak melebihi dari jumlah maksimal yang dibatasi," kata Raka Sandi sembari mengatakan untuk sumbangan kampanye dari pribadi pasangan calon jumlahnya tidak dibatasi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Harapan kami, jumlah maksimal ini ditaati dan dihormati oleh semua pihak," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di sela-sela rapat koordinasi dana kampanye Pilkada Bali, di Denpasar, Jumat.
Pengeluaran dana kampanye maksimal sebesar Rp46.538.867.500 tersebut sudah berdasarkan hasil kesepakatan kedua tim pasangan calon, baik itu Paket KBS-Ace dan Mantra-Kerta.
Dana kampanye sebesar Rp46,5 miliar lebih itu sudah mencakup untuk berbagai jenis kegiatan kampanye yakni rapat umum (dua kali), pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan sebagainya.
"Batas pengeluaran yang sudah disepakati angkanya ini, tentu itulah yang akan kami SK-kan. KPU harus betul-betul memperhatikan masukan para pihak, baik pasangan calon dan Bawaslu sebagai pihak yang mengawasi," ujar Raka Sandi.
Dengan telah disepakati angka tersebut, pasangan calon kepala daerah di Provinsi Bali itu tidak boleh melebihi pengeluaran dana kampanye sebesar Rp46,5 miliar.
"Sanksinya luar biasa, kalau ada nanti pasangan calon yang terbukti melakukan pengeluaran dana kampanye yang melebihi batas maksimal yang di SK-kan, yakni bisa dibatalkan sebagai pasangan calon," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Raka Sandi, batas maksimal tersebut harus ditaati, apalagi masing-masing tim pasangan calon sebelumnya sudah mengusulkan dan menyepakati, sedangkan untuk sumbangan dana kampanye dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp750 juta, dari sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta, dan dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta maksimal Rp750 juta selama masa kampanye.
"Ini maksudnya akumulatif, bisa diberikan bertahap ataupun sekali, yang penting tidak melebihi dari jumlah maksimal yang dibatasi," kata Raka Sandi sembari mengatakan untuk sumbangan kampanye dari pribadi pasangan calon jumlahnya tidak dibatasi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018