Negara, (Antaranews Bali) - Pemkab Jembrana, Bali, siap memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi GNPR yang ditahan Kejaksaan Negeri Negara, karena kasus dugaan korupsi.
"Bantuan hukum tentu kami siapkan, karena yang bersangkutan terjerat kasus ini dalam kapasitas sebagai pejabat negara," kata Bupati Jembrana I Putu Artha, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, terkait bantuan hukum ini kejaksaan juga sudah mempersilahkan, namun pihaknya masih mempersiapkan segala sesuatu, termasuk dari sisi aturan serta kesediaan GNPR untuk diberikan bantuan hukum dari Pemkab Jembrana.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan, keprihatinannya karena ada orang tidak bertanggungjawab dengan tega menipu GNPR, di saat yang bersangkutan ditahan di Rutan negara.
Ia mengungkapkan, salah satu pejabat Pemkab Jembrana mengaku bisa membuka jalan agar GNPR hanya menjalani tahanan luar selama proses penyidikan di kejaksaan.
Menurut dia, oleh pejabat bersangkutan, omongan orang itu disampaikan kepada isteri GNPR yang kemudian tanpa berpikir panjang karena panik, langsung mengirim uang Rp15 juta ke rekening penipu.
"Tega sekali orang itu menipu orang yang lagi tertimpa kesusahan. Setelah kejadian itu, kami minta keluarganya berhati-hati jangan terbujuk oknum yang katanya bisa membebaskan atau meringankan hukuman. Paling nyata dan realistis adalah mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya.
Didesak identitas orang yang menghubungi pejabat Pemkab Jembrana tersebut, ia mengatakan, sulit untuk dilacak karena hanya menghubungi lewat handphone dan pihak GNPR sudah tidak mau memperpanjang masalah ini.
"Yang jelas bukan dari penegak hukum. Itu ulah oknum yang tidak bertanggungjawab dan tega memanfaatkan orang yang lagi menderita," katanya.
Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi Jembrana GNPR ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Negara, karena dianggap terlibat kasus dugaan korupsi retribusi di parkir manuver Gilimanuk.
Dalam penyelidikan kejaksaan, ada selisih ratusan juta rupiah antara kendaraan yang masuk ke parkir di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana tersebut dengan uang yang disetorkan ke kas daerah pada tahun 2016.
Selain GNPR, koordinator parkir manuver MD juga ditahan dengan kerugian yang dihitung kejaksaan mencapai Rp400 juta lebih.
Kasus ini terjadi saat Bagian Perhubungan masih bergabung dengan Dinas Komunikasi Dan Informasi, yang saat ini bagian tersebut berpindah ke Dinas Kelautan Dan Perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018