Gianyar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Gianyar, Bali, menangkap pria berinisial AR (31), dengan pacarnya, AS (37), yang diduga mencuri sepeda motor di daerah Payangan, Kabupaten Gianyar, selain penadah kendaraan tersebut, DA (27).
"Tim buru sergap kami menangkap kedua pelaku, pasangan AR-AS di pelabuhan Lembar, Lombok, Minggu (4/2), ketika keduanya hendak menyeberang ke Pelabuhan Padang Bai, Bali, guna mengambil satu unit sepeda motor curian lagi yang ditinggal sementara," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, kepada pers di Gianyar, Selasa.
Deni menjelaskan kronologis kejadian tersebut, diawali Jumat (2/2) sekitar pukul 05.30 Wita, AR yang sedang menginap di tempat indekos AS, memberitahukan bahwa ada dua unit sepeda motor. Satu motor Merah dengan nomor polisi DK-8502-KP, kuncinya masih terpasang dan satu unit lainnya motor warna hitam nopol DK-5864-KD bisa diaktifkan mesinnya dengan kunci motor warna merah tersebut.
AR dan AS kemudian membawa sepeda motor curian tersebut ke Pelabuhan Padang Bai, Bali, untuk diseberangkan ke Lombok, daerah asal kedua pelaku. Namun karena motor warna hitam tidak ada STNK-nya, kedua pelaku meninggalkannya di Pelabuhan Padang Bai. Kedua pelaku membawa motor warna merah tersebut ke Lombok.
Setiba di Lombok, kedua pelaku menjual motor warna merah tersebut kepada DA, dengan harga Rp3 juta. DA menawar Rp2 juta. Terjadilah transaksi penjualan sepeda motor curian antara kedua pelaku dengan penadah DA.
Kedua pelaku kemudian kembali lagi ke Pelabuhan Padang Bai, Minggu (4/2). Namun saat kedua pelaku masih di Pelabuhan Penyeberangan Lembar, Lombok, Tim buru sergap Polres Gianyar yang dipimpin Kanit Idik Iptu M Reza berhasil menangkap mereka.
"Setelah kami mendapatkan pengaduan dari korban selaku pemilik sepeda motor, I Wayan Mandia (58), tim buru sergap Polres Gianyar melakukan pengejaran dan penyelidikan hingga ke Lombok," kata AKP Deni Septiawan. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Tim buru sergap kami menangkap kedua pelaku, pasangan AR-AS di pelabuhan Lembar, Lombok, Minggu (4/2), ketika keduanya hendak menyeberang ke Pelabuhan Padang Bai, Bali, guna mengambil satu unit sepeda motor curian lagi yang ditinggal sementara," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, kepada pers di Gianyar, Selasa.
Deni menjelaskan kronologis kejadian tersebut, diawali Jumat (2/2) sekitar pukul 05.30 Wita, AR yang sedang menginap di tempat indekos AS, memberitahukan bahwa ada dua unit sepeda motor. Satu motor Merah dengan nomor polisi DK-8502-KP, kuncinya masih terpasang dan satu unit lainnya motor warna hitam nopol DK-5864-KD bisa diaktifkan mesinnya dengan kunci motor warna merah tersebut.
AR dan AS kemudian membawa sepeda motor curian tersebut ke Pelabuhan Padang Bai, Bali, untuk diseberangkan ke Lombok, daerah asal kedua pelaku. Namun karena motor warna hitam tidak ada STNK-nya, kedua pelaku meninggalkannya di Pelabuhan Padang Bai. Kedua pelaku membawa motor warna merah tersebut ke Lombok.
Setiba di Lombok, kedua pelaku menjual motor warna merah tersebut kepada DA, dengan harga Rp3 juta. DA menawar Rp2 juta. Terjadilah transaksi penjualan sepeda motor curian antara kedua pelaku dengan penadah DA.
Kedua pelaku kemudian kembali lagi ke Pelabuhan Padang Bai, Minggu (4/2). Namun saat kedua pelaku masih di Pelabuhan Penyeberangan Lembar, Lombok, Tim buru sergap Polres Gianyar yang dipimpin Kanit Idik Iptu M Reza berhasil menangkap mereka.
"Setelah kami mendapatkan pengaduan dari korban selaku pemilik sepeda motor, I Wayan Mandia (58), tim buru sergap Polres Gianyar melakukan pengejaran dan penyelidikan hingga ke Lombok," kata AKP Deni Septiawan. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018