Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali mengingatkan koperasi di daerah setempat yang memiliki modal hingga Rp1 miliar, maka para manajernya wajib melalui proses sertifikasi terkait posisi yang dipegang tersebut.
"Kalau saat ini yang diwajibkan baru untuk sertifikasi para manajer koperasi, tapi kedepan akan ada sertifikasi untuk para kasir dan bendahara koperasi," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, saat ini sekitar 70 persen dari koperasi yang modalnya mencapai Rp1 miliar, para manajernya telah mengantongi sertifikat manajer tersebut.
Pihaknya berharap agar kedepan semakin banyak koperasi yang meniru langkah tersebut, termasuk untuk koperasi yang modalnya kecil-kecil.
"Kita harus fokus untuk terus meningkatkan kualitas SDM koperasi. Harapan saya, meskipun badan usahanya koperasi, agar pengelolaannya dapat menyerupai bank, dengan SDM-nya yang kompeten," ucapnya.
Dewa Patra menambahkan, koperasi yang selama ini sampai dibubarkan karena memang pengelolanya kurang memiliki integritas, sehingga dana yang terkumpul dari masyarakat kemudian disalahgunakan.
"Kualitas koperasi harus terus ditingkatkan untuk membangun citra yang bagus di masyarakat. Kalau pengelolanya sudah profesional, anggotanya militan, maka koperasi akan menjadi cepat maju. Ujung-ujungnya koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya," ujar Dewa Patra.
Untuk akses permodalan koperasi, dia melihat sejauh ini sudah lebih mudah, apalagi sudah ada lembaga pengelola dana bergulir yang merupakan program pemerintah pusat.
Selain itu, pihaknya untuk 2018 akan mengajukan usulan pembubaran lebih dari 200 koperasi di daerah itu yang dinilai sudah tidak aktif dan sulit dilakukan pembinaan. "Kami mengambil langkah ini karena kami konsisten untuk menjaga citra koperasi," katanya.
Sampai saat ini, lanjut Dewa Patra, jumlah koperasi di Bali sebanyak 4.985 unit, koperasi yang tidak aktif dan bermasalah jumlahnya sekitar 7 persen. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kalau saat ini yang diwajibkan baru untuk sertifikasi para manajer koperasi, tapi kedepan akan ada sertifikasi untuk para kasir dan bendahara koperasi," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, saat ini sekitar 70 persen dari koperasi yang modalnya mencapai Rp1 miliar, para manajernya telah mengantongi sertifikat manajer tersebut.
Pihaknya berharap agar kedepan semakin banyak koperasi yang meniru langkah tersebut, termasuk untuk koperasi yang modalnya kecil-kecil.
"Kita harus fokus untuk terus meningkatkan kualitas SDM koperasi. Harapan saya, meskipun badan usahanya koperasi, agar pengelolaannya dapat menyerupai bank, dengan SDM-nya yang kompeten," ucapnya.
Dewa Patra menambahkan, koperasi yang selama ini sampai dibubarkan karena memang pengelolanya kurang memiliki integritas, sehingga dana yang terkumpul dari masyarakat kemudian disalahgunakan.
"Kualitas koperasi harus terus ditingkatkan untuk membangun citra yang bagus di masyarakat. Kalau pengelolanya sudah profesional, anggotanya militan, maka koperasi akan menjadi cepat maju. Ujung-ujungnya koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya," ujar Dewa Patra.
Untuk akses permodalan koperasi, dia melihat sejauh ini sudah lebih mudah, apalagi sudah ada lembaga pengelola dana bergulir yang merupakan program pemerintah pusat.
Selain itu, pihaknya untuk 2018 akan mengajukan usulan pembubaran lebih dari 200 koperasi di daerah itu yang dinilai sudah tidak aktif dan sulit dilakukan pembinaan. "Kami mengambil langkah ini karena kami konsisten untuk menjaga citra koperasi," katanya.
Sampai saat ini, lanjut Dewa Patra, jumlah koperasi di Bali sebanyak 4.985 unit, koperasi yang tidak aktif dan bermasalah jumlahnya sekitar 7 persen. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018