Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menghimbau para pejabat di daerah itu agar tidak masuk dalam struktur tim kampanye pasangan calon kepala daerah karena berpotensi melanggar UU No 10 Tahun 2016.
"Kalau yang masuk dalam struktur tim kampanye, yang notabene pejabat negara, maka potensi pelanggarannya ada di pasal 71 ayat 1 UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota itu. Oleh karena itu, kami melarang pejabat Pemda masuk tim kampanye," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Senin.
Pada pasal 71 ayat 1 itu disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Struktur tim kampanye adalah melekat. Bagaimana membedakan pejabat berkedudukan sebagai kepala daerah, yang juga tim kampanye ? Misalnya sedang memimpin rapat dalam jabatan sebagai kepala daerah, lalu ditelepon oleh pasangan calon, bisa saja pejabat tersebut secepatnya meninggalkan rapat itu," ucapnya.
Padahal, lanjut Rudia, pejabat yang juga penyelenggara pelayanan publik harus netral melayani semua kepentingan masyarakat.
Terkait sanksi atas pelanggaran tersebut, tertuang dalam pasal 188 yang ancaman pidananya paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
"Walaupun ada pejabat mengatakan tidak akan berbuat seperti itu, tetapi sebagai sebuah pencegahan tetap kami ingatkan," ucap Rudia.
Pihaknya akan secepatnya menyampaikan imbauan tersebut karena hari ini, Senin (29/1) diagendakan untuk membahas perihal tersebut dengan dua komisioner Bawaslu Bali lainnya.
"Kami mengimbau karena itulah menjadi salah satu instrumen kami dalam konteks cegah dini, di samping kami nanti akan melakukan penindakan jika terbukti dilakukan pelanggaran," katanya.
Di sisi lain, Rudia juga mengingatkan kepala daerah yang menjadi juru kampanye pada hari kerja harus mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat.
Dalam tahapan Pilkada Bali, sejumlah kepala daerah menyatakan akan turut menjadi juru kampanye, bahkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta merupakan ketua tim pemenangan pasangan I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kalau yang masuk dalam struktur tim kampanye, yang notabene pejabat negara, maka potensi pelanggarannya ada di pasal 71 ayat 1 UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota itu. Oleh karena itu, kami melarang pejabat Pemda masuk tim kampanye," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Senin.
Pada pasal 71 ayat 1 itu disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Struktur tim kampanye adalah melekat. Bagaimana membedakan pejabat berkedudukan sebagai kepala daerah, yang juga tim kampanye ? Misalnya sedang memimpin rapat dalam jabatan sebagai kepala daerah, lalu ditelepon oleh pasangan calon, bisa saja pejabat tersebut secepatnya meninggalkan rapat itu," ucapnya.
Padahal, lanjut Rudia, pejabat yang juga penyelenggara pelayanan publik harus netral melayani semua kepentingan masyarakat.
Terkait sanksi atas pelanggaran tersebut, tertuang dalam pasal 188 yang ancaman pidananya paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
"Walaupun ada pejabat mengatakan tidak akan berbuat seperti itu, tetapi sebagai sebuah pencegahan tetap kami ingatkan," ucap Rudia.
Pihaknya akan secepatnya menyampaikan imbauan tersebut karena hari ini, Senin (29/1) diagendakan untuk membahas perihal tersebut dengan dua komisioner Bawaslu Bali lainnya.
"Kami mengimbau karena itulah menjadi salah satu instrumen kami dalam konteks cegah dini, di samping kami nanti akan melakukan penindakan jika terbukti dilakukan pelanggaran," katanya.
Di sisi lain, Rudia juga mengingatkan kepala daerah yang menjadi juru kampanye pada hari kerja harus mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat.
Dalam tahapan Pilkada Bali, sejumlah kepala daerah menyatakan akan turut menjadi juru kampanye, bahkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta merupakan ketua tim pemenangan pasangan I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018