Denpasar (Antaranews Bali) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur belajar mekanisme pembentukan rancangan peraturan daerah (ranperda) pada DPRD Bali.

Rombongan yang dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) H Ahmad Heri itu diterima Sekretaris DPRD Bali Wayan Suarjana mewakili Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama di Denpasar, Selasa.

Ahmad Heri mengatakan kunjungannya ke DPRD Provinsi Bali ingin melakukan koordinasi dan belajar tentang mekanisme pembentukan rencana peraturan daerah di daerah masing-masing.

"Kami bersama rombongan ke sini ingin mengetahui lebih dekat mengenai mekanisme dan tata cara pembuatan rencana peraturan daerah," ujarnya.

Ia mengatakan dengan melakukan konsultasi ke DPRD Bali akan melengkapi kekurangan dalam penyusunan, namun pada prinsipnya semua mengacu pada aturan dan peraturan yang telah ada.

"Jadi dengan koordinasi ini akan memperkaya pengetahuan dalam penyusunan ranperda dalam tahun 2018 di DPRD Jawa Timur," ujarnya.

Ahmad Heri mengatakan ranperda yang disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jawa Timur untuk tahun 2018 mencapai 32 ranperda.

Sementara itu, Sekwan (Sekretaris DPRD) Provinsi Bali Wayan Suarjana mengatakan mekanisme dalam penyusunan ranperda tetap mengacu pada peraturan, termasuk koordinasi dan konsolidasi dengan pihak pemerintah dan instansi terkait serta menyerap masukan masyarakat.

"Untuk tahun 2018 DPRD Bali membuat 20 ranperda, terdiri dari 10 ranperda dari eksekutif (pemerintah daerah) dan 10 ranperda dari DPRD sendiri," katanya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018