Mangupura (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, secara tegas tidak mengizinkan 20 jenis investasi terlarang di daerah itu di antaranya industri minuman beralkohol dan perjudian kasino.

"Kami secara tegas melarang menerbitkan izin usaha yang terdaftar negatif karena jelas melanggar aturan dan ini juga sesuai arahan pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, di Mangupura, Jumat.

Ia mengatakan seluruh aktivitas penanaman modal, seperti Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) telah terkoneksi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat, sehingga pemerintah daerah hanya merekomendasi apakah investasi itu memenuhi aturan.

Terkait dengan segala kegiatan investasi di Badung, lanjut Agus Aryawan, DPMPTSP Badung baru bisa mengeluarkan izin investasi mengacu pada tata ruang yang tertuang dalam RTRW Badung.

"Selama usahanya tidak melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016, maka izin bisa dikeluarkan," katanya.

Selain industri minuman beralkohol dan perjudian kasino, 20 daftar investasi yang dilarang, yakni budi daya ganja, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam CITES, pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, pemanfaatan (pengambilan) koral/karang dari alam.

Selain itu, industri pembuat chlor alkali dengan proses merkuri, industri bahan aktif pestisida, industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozone (BPO), industri minuman mengandung malt, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala.

"Kami mengacu pada peraturan ini, karena sudah linier antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota." katanya.

Oleh karena itu, setiap penanaman modal di Badung sudah terkoneksi dengan BKPM, meskipun pemerintah daerah setempat terbuka dengan segala bentuk investasi. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018