Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Daerah Bali membekuk tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun dan Porong, Jawa Timur.

"Ketiga pelaku kami bekuk di tiga tempat terpisah dengan modus yang bebeda," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku sebanyak 1,14 kg. Ketiga pelaku berhasil dibekuk di tiga tempat berbeda yakni pelaku pertama pada Kamis (4/1) berinisial NLPMK perempuan yang dibekuk di kamar kost di kawasan Kuta, Bali, dengan barang bukti enam paket sabu-sabu mencapai 605,4 gram.

Selanjutnya tersangka kedua berinisial DS yang berhasil diringkus saat melakukan aksinya di kawasan Denpasar dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 126,70 gram.

Untuk pelaku ketiga berinisial RAG yang berhasil dibekuk di kawasan Tabanan, Bali, tepatnya saat dalam perjalanan dari Jawa ke Pulau Dewata. Dari hasil penangkapan pelaku ketiga ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 406,56 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku tersebut mengaku hanya sebagai kurir narkoba yang akan diedarkan di Bali dan pelaku mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorang di dalam Lapas Kelas 2A Madiun dan Lapas Kelas I Porong. Selain itu, pelaku mengaku baru pertama kali menjadi kurir yang diberi upah sebesar Rp5 juta untuk menenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polda Bali masih melakukan pemeriksaan lebih dalam keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut sekaligus memberantas peredaran narkoba di Pulau Dewata. (WDY)

Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018