Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar, Bali, mempelajari sistem layanan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis real time online (RTO) melalui studi banding ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kepala Dinas Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar Wayan Gunawan kepada Antara Bali, Selasa, mengatakan kehadiran rombongan Disdikpora Kota Denpasar bertujuan untuk mendapat informasi tambahan dan berbagi pengetahuan (sharing) terkait layanan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis RTO pada jenjang SMP negeri.

Pihaknya diterima Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Bowo Irianto, didamping Kabid Perencanaan dan Penganggaran Disdik DKI Jakarta Gunas, dan Kepala UPT Pusdatikom Disdik DKI Jakarta Maridi dan pejabat lain Disdik DKI Jakarta.

Pelaksanaan PPDB berjaringan (online) yang dilaksanakan Disdikpora Kota Denpasar sejak 2012 sudah berjalan baik, namun perlu penyempurnaan agar lebih baik dan seirama dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Ia mengatakan pada PPDB SMP negeri tahun pelajaran 2018/2019 yang akan datang lebih disempurnakan lagi terkait dengan zonasi. Sistem zonasi ini mendekatkan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa.

"Beberapa persamaan PPDB Disdikpora Kota Denpasar dengan Disdik DKI Jakarta terletak pada tingkat permasalahan, utamanya interogen masyarakat. Di samping itu, ke depan kami ingin mengapus kesan sekolah favorit dan non-favorit," ujar Gunawan.

Sementara itu, Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Bowo Irianto mengucapkan terima kasih telah memilih Disdik DKI Jakarta sebagai tempat studi banding dengan belajar bersama saling bertukar informasi di Disdik DKI Jakarta.

Ia mengatakan Disdik DKI Jakarta sejak 2005 sudah melaksanakan PPDB RTO. Meskipun dalam perkembangannya memang banyak dinamika, namun lebih pada aspek non-teknis.

Bowo Irianto menjelaskan, Disdik DKI Jakarta dalam menjalankan PPDB menganut prinsip anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama, tidak ada penolakan PPDB bagi yang memenuhi syarat dan calon peserta didik dapat menentukan pilihan. Dengan mengedepankan azas objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan kompetitif.

Ia mengatakan kuota sekolah penyelenggara inklusi sebanyak dua orang setiap rombongan belajar. Kuota luar DKI Jakarta sebesar lima persen dari daya tampung, kuota berprestasi sebesar 5 persen dari daya tampung.

Sementara kuota PPDB jalur umum (nilai) pada jenjang SD sebanyak 35 persen, SMP sebanyak 35 persen. Kuota PPDB jalur lokal berdasarkan zona (pengelompokan sekolah berdasarkan kota, kecamatan atau kelurahan) pada SD sebanyak 60 persen dan SMP sebanyak 55 persen.

Untuk rasio kelas, kata Bowo Irianto, pada jenjang TK maksimal 20 siswa, SD (32 siswa), SMP (36 siswa). Dikatakan, persyaratan untuk jalur siswa masih dipertimbangkan dan diperdalam, sehingga siswa yang memang benar-benar berhak yang bisa mendapatkan fasilitas ini.

Untuk penyelenggaraan program inklusi, kata Bowo Irianto, adalah sebuah wujud nyata DKI Jakarta sebagai provinsi inklusi. Konsekwensinya, semua sekolah di DKI Jakarta wajib menerima siswa inklusi sebanyak maksimal dua siswa per rombongan belajar.

Bowo Irianto mengatakan untuk guru pendamping khusus inklusi memang sangat minim. Sebagai antisipasi Disdik DKI Jakarta melakukan pelatihan khusus untuk guru pendamping khusus siswa inklusi. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018