Mangupura (Antaranews Bali) - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, Kabupaten Badung, Bali, I Ketut Golak mengakui ada puluhan hotel di Badung yang secara diam-diam mengolah air laut menjadi air bersih untuk memenuhi kebutuhan perhotelan yang dikelolanya.
"Kalau tidak salah ada puluhan perusahaan akomodasi yang melakukan penyulingan air laut ini dan diduga belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah," ujar I Ketut Golak saat dihubungi di Mangupura, Selasa.
Pihaknya mengharapkan, pemerintah daerah menelusuri hal ini karena apabila hal ini diketemukan, maka akan merugikan pemerintah sendiri untuk memperoleh pendapatan karena kegiatan penyulingan air yang tidak berizin.
Selain itu, PDAM juga akan mengalami kerugian cukup besar, karena pengelola akomodasi perhotelan yang seharusnya menjadi pelanggan PDAM Badung justru melakukan kegiatan pengolahan air laut menjadi air bersih secara diam-diam.
"Saya mengharapkan hal ini segera ditindaklanjuti, karena akan menjadi kerugian bagi pendapatan daerah," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan yang dikonfirmasi mengatakan, terkait kewenangan mengurus izin menggunakan air laut berada di Provinsi, sehingga untuk mengurus izinnya berada di Provinsi.
"Kami belum tahui soal ada akomodasi perhotelan melakukan upaya pengolahan air laut menjadi air bersih dan kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk itu," katanya.
Namun, pihaknya akan melakukan upaya berkoordinasi dengan Pemprov Bali terkait hal ini, karena untuk perizinan pembangunan hotel di Badung memang kewenangannya ada di Pemkab Badung.
"Jadi untuk izin hotel jelas berbeda dengan izin pengelolaan air laut ini," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Badung I Nyoman Mesir membenarkan banyak perusahaan akomodasi perhotelan yang beralih menggunakan air laut sebagai air bersih untuk kegiatan dihotelnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kalau tidak salah ada puluhan perusahaan akomodasi yang melakukan penyulingan air laut ini dan diduga belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah," ujar I Ketut Golak saat dihubungi di Mangupura, Selasa.
Pihaknya mengharapkan, pemerintah daerah menelusuri hal ini karena apabila hal ini diketemukan, maka akan merugikan pemerintah sendiri untuk memperoleh pendapatan karena kegiatan penyulingan air yang tidak berizin.
Selain itu, PDAM juga akan mengalami kerugian cukup besar, karena pengelola akomodasi perhotelan yang seharusnya menjadi pelanggan PDAM Badung justru melakukan kegiatan pengolahan air laut menjadi air bersih secara diam-diam.
"Saya mengharapkan hal ini segera ditindaklanjuti, karena akan menjadi kerugian bagi pendapatan daerah," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan yang dikonfirmasi mengatakan, terkait kewenangan mengurus izin menggunakan air laut berada di Provinsi, sehingga untuk mengurus izinnya berada di Provinsi.
"Kami belum tahui soal ada akomodasi perhotelan melakukan upaya pengolahan air laut menjadi air bersih dan kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk itu," katanya.
Namun, pihaknya akan melakukan upaya berkoordinasi dengan Pemprov Bali terkait hal ini, karena untuk perizinan pembangunan hotel di Badung memang kewenangannya ada di Pemkab Badung.
"Jadi untuk izin hotel jelas berbeda dengan izin pengelolaan air laut ini," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Badung I Nyoman Mesir membenarkan banyak perusahaan akomodasi perhotelan yang beralih menggunakan air laut sebagai air bersih untuk kegiatan dihotelnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018