Denpasar (Antaranews Bali) - Wakil Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Bali Wayan Sudirta melakukan pendampingan terhadap Calon Wakil Gubernur Bali Cokorda Artha Ardana Sukawati ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendapatkan surat tanda terima sementara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya bersama beberapa pengurus PDIP sudah melakukan pelaporan mengenai kekayaan yang dimiliki oleh bakal calon wakil gubernur Cokorda Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace," kata Sudirta kepada Antara Bali, Jumat.
Ia mengatakan dengan keluarnya surat LKHPN, maka calon gubernur dan wakil gubernur dari PDIP Wayan Koster dan Cokorda Artha Ardana sudah bisa mendaftar ke KPUD Provinsi Bali pada Senin (8/1).
"Dengan keluarnya surat tersebut terhadap calon wakil gubernur Cok Ace, maka tidak ada masalah dengan LHKPN," ucap Sudirta yang juga pengacara senior itu.
Ia mengatakan berkat kerja sama dengan staf KPK, maka surat tersebut untuk bakal calon wakil gubernur Cok Ace merupakan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi setiap calon gubenur dan wakil gubernur untuk bisa mendaftar ke KPUD setempat.
"Saya juga didampingi oleh pengurus PDIP lainnya, antara lain Gung Tira, Amrita dan Deka untuk mengurus surat tanda terima sementara LKHPN," ujarnya.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Bali 2018, PDIP mengusung calon gubernur dan wakil gubernur I Wayan Koster dengan Cokorda Artha Ardana.
Sedangkan dari Partai Golongan Karya (Golkar) hingga saat ini belum ada kejelasan kandidat yang akan diusung. Namun dari pemantauan, bahwa Golkar rencananya mengusung calon gubernur Ketut Sudikerta. Tetapi mengenai calon wakil hingga saat ini belum memunculkan nama pasangannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Saya bersama beberapa pengurus PDIP sudah melakukan pelaporan mengenai kekayaan yang dimiliki oleh bakal calon wakil gubernur Cokorda Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace," kata Sudirta kepada Antara Bali, Jumat.
Ia mengatakan dengan keluarnya surat LKHPN, maka calon gubernur dan wakil gubernur dari PDIP Wayan Koster dan Cokorda Artha Ardana sudah bisa mendaftar ke KPUD Provinsi Bali pada Senin (8/1).
"Dengan keluarnya surat tersebut terhadap calon wakil gubernur Cok Ace, maka tidak ada masalah dengan LHKPN," ucap Sudirta yang juga pengacara senior itu.
Ia mengatakan berkat kerja sama dengan staf KPK, maka surat tersebut untuk bakal calon wakil gubernur Cok Ace merupakan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi setiap calon gubenur dan wakil gubernur untuk bisa mendaftar ke KPUD setempat.
"Saya juga didampingi oleh pengurus PDIP lainnya, antara lain Gung Tira, Amrita dan Deka untuk mengurus surat tanda terima sementara LKHPN," ujarnya.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Bali 2018, PDIP mengusung calon gubernur dan wakil gubernur I Wayan Koster dengan Cokorda Artha Ardana.
Sedangkan dari Partai Golongan Karya (Golkar) hingga saat ini belum ada kejelasan kandidat yang akan diusung. Namun dari pemantauan, bahwa Golkar rencananya mengusung calon gubernur Ketut Sudikerta. Tetapi mengenai calon wakil hingga saat ini belum memunculkan nama pasangannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018