Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Bali, melakukan steril atau pengosongan lokasi sepanjang akses menuju kegiatan "Denpasar Festival atau Denfest 2017".

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Minggu, mengatakan pihaknya secara tegas menindak para pelanggar kendaraan yang tidak mematuhi aturan dan larangan parkir.

"Kami juga telah menginformasikan kepada seluruh pengunjung `Denfest` melalui informasi center, namun tidak ada respon dari pemilik kendaraan sehingga diambil langkah penderekan dan akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Ia mengatakan jika terus dibiarkan kendaraan yang melanggar aturan tersebut di tempat itu, maka kemacetan tambah parah, karena itu kami tindak dengan menderek kendaraannya.

Sriawan mengatakan, sebelum mengambil tindakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengunjung dan pengguna jalan agar mentaati rambu-rambu lalu lintas. Apalagi jalur di seputaran patung Catur Muka merupakan pusat kegiatan "Denfest" dan padat lalu lintas.

"Jadi jalur sepanjang kawasan patung Catur Muka harus steril dari parkir kendaraan roda empat di pinggir jalan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar di sepanjang areal `Denfest` dan dengan adanya penindakan ini diharapkan pengemudi kendaraan bermotor akan semakin sadar untuk mematuhi peraturan," ujarnya.

Lebih lanjut Sriawan mengatakan pihaknya akan menggencarkan penindakan ke semua ruas jalan yang rawan akan kemacetan demi kenyamanan pengunjung dan pengguna jalan.

"Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini, karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya. Bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan tertib berlalu lintas, yang terpenting adalah untuk menciptakan keselamatan pengunjung dan pengguna jalan," ucapnya.

Sriawan juga meminta masyarakat pemakai jalan raya untuk mentaati rambu-rambu lalin yang telah ada, jangan coba-coba untuk melakukan pelanggaran.

Untuk mobil yang telah di angkut tersebut agar pemiliknya mengambil di Kantor Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan akan di denda sesuai dengan peraturan yang ada," katanya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017