Denpasar (Antara Bali) - BPJS Ketenagakerjaan Denpasar menyasar para tenaga kerja di badan usaha milik desa (Bumdes) untuk terlindungi jaminan sosial karena potensi yang besar untuk meningkatkan jumlah kepesertaan. 

 Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Ziki Nihwanto di Denpasar, Jumat, mendorong perangkat desa dapat membantu upaya sosialisasi agar tenaga kerja di Bumdes juga terdaftar dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. 

 "Kami harap dengan diikutkan dalam program ini, sosialisasi ke masyarakat luas semakin gampang. Masyarakat dan badan usaha desa dapat dijaring lebih awal," katanya ketika menyerahkan kartu anggota kepada para kepala desa di Kabupaten Badung. 

 Menurut Ziki, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Badung sejak awal 2016 setelah disepakatinya sinergi pada Desember 2015 untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para perangkat desa termasuk pegawai non-aparatur sipil negara. 

 Dia menjelaskan dari 46 desa yang ada di kabupaten terkaya di Bali itu, seluruh tenaga perangkat desa yang berjumlah 927 orang sudah terdaftar dalam empat program jaminan sosial tenaga kerja.

 Empat program tersebut yakni jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

 Ia mengharapkan tenaga perangkat desa yang sudah ikut program BPJS Ketenagakerjaan itu mendorong masyarakat lain, badan usaha milik desa atau usaha lain di desa ikut mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial.

 Sedangkan para pegawai bukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung, lanjut dia, sudah 95 persen terdaftar jaminan sosial.

 Jumlah pegawai non-ASN di Pemkab Badung, kata dia, mencapai sekitar 3.200 orang yang bertugas paling banyak di antaranya di Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta BPBD dan Dinas Sosial.

 Untuk petugas kebersihan atau "cleaning service" di perkantoran lingkungan pemda, lanjut Ziki, sebagian besar sudah ditangani langsung oleh perusahaan pihak ketiga.

 Sementara itu Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa yang hadir dalam kesempatan tersebut mendukung optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan menambah jumlah pekerja terdaftar jaminan sosial.

 Untuk mendukung perlindungan para pekerja di daerahnya, Suiasa mengatakan pihaknya mengeluarkan kebijakan agar perusahaan mendaftarkan karyawannya dalam jaminan sosial tenaga kerja sebagai salah satu syarat dalam mengurus izin.

 "Perusahaan yang mengajukan izin, syarat salah satunya harus siap melakukan jaminan ketenagakerjaan. Kalau tidak begitu, izin tidak akan keluar," ucapnya. (*)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017