Mangupura (Antaranews Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Bali, mengapresiasi ketegasan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta yang menutup tempat lokalisasi di Kuta Selatan beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi I DPRD Badung, I Wayan Suyasa, di Mangupura, Rabu, mengatakan sikap tegas yang diambil bupati itu untuk melindungi generasi muda dan masyarakat agar terhindar dari penyakit HIV/AIDS.

"Jika ada lokalisasi-lokalisasi lain termasuk kafe remang-remang yang di desa-desa, kami juga meminta untuk ditertibkan," ujar pria asal Desa Penarungan itu.

Menurut dia, lokalisasi yang sudah beroperasi 30 tahun lebih dengan seluas 1,5 hektar itu harus ditertibkan dan meminta pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam menertibkan kegiatan ilegal seperti serupa.

"Artinya semua tempat yang dianggap meresahkan masyarakat agar ditertibkan juga," katanya.

Pihaknya mengaku heran dilokalisasi itu diketahui memperkerjakan 520 wanita penghibur, sehingga hal ini harus mendapat perhatian dan pendampingan dari pemerintah.

"Saya mendorong tindakan tegas bupati ini agar terus dilanjutkan seluruh jajarannya di bawahnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP)," katanya.

Politisi Partai Golkar menilai, Bupati Badung sudah memberikan contoh dan sekarang petugas yang di bawahnya harus rutin mengecek sampai ke desa-desa maupun menerima masukan masyarakat.

Sebelumnya, lokalisasi prostitusi di Jalan Teges Nunggal, By Pass Ngurah Rai, Kuta Selatan disegel Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta pada Selasa (19/12) lalu.

Penyegelan yang berlangsung aman dan tanpa perlawanan itu diharapkan Giri Prasta tidak ada lagi praktik prostitusi di kawasan setempat ke depannya.

"Kami melihat bewasannya dengan seks bebas sangat dikhawatir pada anak muda nantinya bisa terjangkit HIV/AIDS. Maka dari itu kami melakukan tindakan tegas untuk menutup prostitusi ini," ujar Giri Prasta.

Mantan Ketua DPRD Badung tersebut berjanji akan memfasilitasi untuk menghidupkan perekonomian masyarakat ditempat itu. Namun, apabila terulang kembali, maka tim yustisi akan diperintahkan melakukan tindakan tegas. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017