Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyatakan hanya dua parpol peraih kursi di DPRD provinsi setempat yang dapat mengusung calon kepala daerah secara mandiri tanpa harus bergabung dengan parpol lainnya.
"Hari ini kami menyosialiasikan lagi sejumlah ketentuan mengenai persyaratan pencalonan dan syarat calon dengan perwakilan partai politik," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam acara Sosialisasi PKPU No 3 dan No 15 tahun 2017, di Denpasar, Jumat.
Berdasarkan PKPU No 3 dan perubahanya menjadi No 15 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya yakni pencalonan dari parpol atau gabungan parpol yang memperoleh paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.
Jika mengacu pada total jumlah kursi di DPRD Bali, maka 20 persen dari total kursi itu sebanyak 11 kursi.
Adapun perolehan kursi di DPRD Bali berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2014, yakni Partai Nasdem (2), PDIP (24), Golkar (11), Gerindra (7), Demokrat (8), PAN (1), Hanura (1), dan PKPI (1).
Dengan demikian, hanya dua partai, yakni PDIP dan Golkar yang bisa mengajukan pasangan calon secara mandiri, sedangkan parpol lainnya jika ingin mengusulkan pasangan calon harus bergabung dengan parpol lainnya.
Sedangkan jika menggunakan acuan 25 persen suara sah, maka sedikitnya harus mengantongi suara hasil Pileg 2014 sebanyak 532.257 suara (25 persen x total suara sah 2.129.028)
"Jumlah kursi, suara sah, demikian juga rekomendasi dari parpol harus benar pada saat pendaftaran. Kalau tidak benar, tentu kami kembalikan," ucap Raka Sandi.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati menambahkan, parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan bakal paslon menggunakan ketentuan suara sah hanya berlaku bagi parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
"Parpol atau gabungan parpol hanya dapat mendaftarkan satu bakal pasangan calon," ujarnya.
Parpol atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan bakal paslon tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
Untuk masa pendaftaran bakal pasangan calon dari unsur parpol pada Pilkada Bali 2018 akan dilaksanakan dari tanggal 8-10 Januari 2018, untuk penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 12 Februari 2018 dan pengundian nomor urut pada 13 Februari 2018.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Hari ini kami menyosialiasikan lagi sejumlah ketentuan mengenai persyaratan pencalonan dan syarat calon dengan perwakilan partai politik," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam acara Sosialisasi PKPU No 3 dan No 15 tahun 2017, di Denpasar, Jumat.
Berdasarkan PKPU No 3 dan perubahanya menjadi No 15 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya yakni pencalonan dari parpol atau gabungan parpol yang memperoleh paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.
Jika mengacu pada total jumlah kursi di DPRD Bali, maka 20 persen dari total kursi itu sebanyak 11 kursi.
Adapun perolehan kursi di DPRD Bali berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2014, yakni Partai Nasdem (2), PDIP (24), Golkar (11), Gerindra (7), Demokrat (8), PAN (1), Hanura (1), dan PKPI (1).
Dengan demikian, hanya dua partai, yakni PDIP dan Golkar yang bisa mengajukan pasangan calon secara mandiri, sedangkan parpol lainnya jika ingin mengusulkan pasangan calon harus bergabung dengan parpol lainnya.
Sedangkan jika menggunakan acuan 25 persen suara sah, maka sedikitnya harus mengantongi suara hasil Pileg 2014 sebanyak 532.257 suara (25 persen x total suara sah 2.129.028)
"Jumlah kursi, suara sah, demikian juga rekomendasi dari parpol harus benar pada saat pendaftaran. Kalau tidak benar, tentu kami kembalikan," ucap Raka Sandi.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati menambahkan, parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan bakal paslon menggunakan ketentuan suara sah hanya berlaku bagi parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
"Parpol atau gabungan parpol hanya dapat mendaftarkan satu bakal pasangan calon," ujarnya.
Parpol atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan bakal paslon tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
Untuk masa pendaftaran bakal pasangan calon dari unsur parpol pada Pilkada Bali 2018 akan dilaksanakan dari tanggal 8-10 Januari 2018, untuk penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 12 Februari 2018 dan pengundian nomor urut pada 13 Februari 2018.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017