Denpasar (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Daerah RI meminta masukan dari berbagai komponen masyarakat Bali untuk penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Atas Tanah Adat yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional.

"Karena sudah masuk Prolegnas, jadi kami lebih serius untuk menuntaskan biar bisa di masa jabatan yang tersisa ini bisa diselesaikan semuanya. Tetapi tentu masih menunggu sikap pemerintah dan DPR karena pembahasan ini sistem tripartit," kata anggota DPD RI Gede Pasek Suardika, saat menggelar FGD untuk Inventarisasi Materi RUU tersebut di Denpasar, Kamis.

Senator asal Bali ini meyakini jika RUU tersebut akan semakin menguatkan eksistensi desa dan masyarakat adat di Indonesia, tidak hanya bagi desa adat di Bali.

"Dengan perjuangan DPD RI, RUU ini sudah masuk dalam Prolegnas. Untuk naskah akademik RUU ini disiapkan dari unsur DPD," ujar Pasek Suardika yang juga Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI itu.

Sementara itu, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha mengapresiasi adanya RUU tersebut karena akan semakin menguatkan desa adat di seluruh Indonesia yang masih hidup dan berkembang sesuai dengan prinsip NKRI.

"Mudah-mudahan nanti akan memberikan manfaat yang lebih besar," ucap pimpinan majelis yang menaungi desa adat di seluruh Bali itu.

Terkait tanah adat, lanjut Jero Suwena, sesungguhnya desa pakraman (desa adat) di Bali juga telah diberikan status sebagai subjek hukum berdasarkan keputusan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang. Hal tersebut juga telah didiskusikan sejak 2007.

Pandangan senada disampaikan oleh Guru Besar Hukum Adat Universitas Udayana Prof Dr Wayan P Windia. Menurut dia, dengan adanya RUU tersebut menjadikan cita-cita untuk memberikan perhatian serius kepada masyarakat hukum adat, semakin menunjukkan tanda-tanda terwujud. "Ya walaupun secara konstitusi sudah dimulai sejak Indonesia ini ada," katanya.

Wayan P Windia berterima kasih kepada jajaran DPD yang membuat rancangan ini. Dengan demikian, keberadaannya bukan saja menghormati dan mengakui masyarakat adat, sekaligus memperkuat dan melindungi masyarakat dan hukum adatnya, khususnya terkait tanah adat. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017