Makassar (Antara Bali) - Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Regional Sulawesi Maluku Papua (Sulampua) Indiarto Budiwitono mengatakan perbankan tidak ada istilah "menghanguskan" down payment (DP) atau uang muka konsumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jika kredit tidak disetujui.
"Kalau dengan bank tidak ada istilah menghanguskan DP," tegas Indiarto yang ditemui di Makassar, Rabu.
Ia menjelaskan apa bila pengajuan kredit KPR konsumen disetujui, maka akan dilakukan proses-proses yang memang menimbulkan biaya administrasi, namun jika pengajuan kredit ditolak, maka tidak ada biaya yang dikenakan kepada konsumen.
"Kalau untuk penilaian kelayakan kredit, bank kan punya biaya operasional, jadi tidak ada itu (DP yang hangus)," jelas dia.
Ia menambahkan istilah "menghanguskan" DP biasanya hanya ditemui dan digunakan oleh para pengembang. "Makanya masyarakat harus hati-hati ketika menandatangani kontrak, harus diperjelas apakah ada DP yang akan hangus atau tidak," kata dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kalau dengan bank tidak ada istilah menghanguskan DP," tegas Indiarto yang ditemui di Makassar, Rabu.
Ia menjelaskan apa bila pengajuan kredit KPR konsumen disetujui, maka akan dilakukan proses-proses yang memang menimbulkan biaya administrasi, namun jika pengajuan kredit ditolak, maka tidak ada biaya yang dikenakan kepada konsumen.
"Kalau untuk penilaian kelayakan kredit, bank kan punya biaya operasional, jadi tidak ada itu (DP yang hangus)," jelas dia.
Ia menambahkan istilah "menghanguskan" DP biasanya hanya ditemui dan digunakan oleh para pengembang. "Makanya masyarakat harus hati-hati ketika menandatangani kontrak, harus diperjelas apakah ada DP yang akan hangus atau tidak," kata dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017