Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali melaporkan pemangkasan anggaran pengawasan Pilkada Bali 2018 yang dilakukan pemprov setempat dari Rp62,89 miliar menjadi Rp39 miliar, kepada Bawaslu RI.

"Ya, kami sudah lapor ke Kementerian Dalam Negeri dan Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Minggu.

Bahkan, lanjut dia, dasar pemotongan anggaran pengawasan pilkada yang sudah ditandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)-nya itu juga mendapat komentar miring dalam Rapat Kerja Nasional dan Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lombok, NTB.

"Ketua Bawaslu RI, Pak Abhan, di hadapan Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menyampaikan keluhan soal sikap Pemprov Bali ini. Kasus di Bali dibilang aneh dan satu-satunya terjadi di Indonesia," ucapnya.

Hal itu karena pemotongan dilakukan setelah NPHD ditandatangani, yang dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya pengawasan Pilkada Bali.

Menurut Rudia, sebelum angka Rp62,89 miliar diteken NPHDnya, juga sudah melalui rasionalisasi beberapa kali dan pembahasannya sudah dilakukan sejak awal 2016.

Awalnya Bawaslu Bali mengajukan anggaran Rp73 miliar lebih, kemudian dirasionalisasi menjadi Rp68 miliar, dan akhirnya NPHD ditandatangani sebesar Rp62,89 miliar.

Namun, anggaran sebesar Rp62,89 miliar itu kembali "dipangkas" lagi menjadi Rp39 miliar berdasarkan hasil pembahasan APBD 2018. Pihaknya juga sudah menerima surat resmi dari Pemprov Bali dan nantinya surat tersebut akan dijawab.

"Begitu NPHD ditandatangani, hukumnya adalah mengikat kedua belah pihak. Kalau ada yang tidak sesuai dengan isi NPHD berarti `kan ada pelanggaran. Kami akan tetap jalan sesuai dengan NPHD," ujar Rudia. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017