Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Kota Denpasar menderek mobil milik seorang pengacara yang terparkir di sisi kiri dan kanan jalan tepatnya depan Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin.
Meski kerap diingatkan, para pemilik mobil yang memiliki kepentingan di PN Denpasar itu tetap saja melanggar lalu lintas dengan memarkir mobilnya di tepi jalan Sudirman tersebut.
Dalam patrolinya, Dinas Perhubungan Senin pagi mengamankan satu buah unit mobil Daihatsu Taruna warna biru. Mobil tersebut diketahui milik seorang pengacara bernama Edi Irawan.
Edi yang mengetahui mobilnya akan dibawa oleh petugas itu pun sempat berdebat dengan petugas dan meminta agar mobilnya tidak dibawa, namun petugas tetap menderek mobil tersebut menuju ke area parkir GOR Ngurah Rai.
Menurut Edi, persoalan parkir di tepi jalan tersebut karena alasan lahan parkir di PN Denpasar sangat terbatas sehingga terpaksa harus melanggar.
"Saya memang salah. Sebagai orang hukum, saya tetap mengikuti peraturan. Jadi tidak masalah," ujar Edi seusai mobilnya dibawa petugas.
Selain diderek, pemilik mobil juga dikenai sanksi denda Rp250 ribu serta dapat dikenakan sanksi pidana yaitu kurungan selama satu minggu.
Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Rambu Lalu Lintas dan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2005 tentang derek dan penertiban untuk kelancaran lalu lintas.
Sementara itu, I Ketut Sriawan, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub Denpasar yang turut melakukan penertiban menegaskan bahwa pihaknya sudah sejak lama melakukan sosialisasi.
"Rambu-rambu dilarang parkir kan sudah jelas terpasang. Tadi kami kebetulan lewat dan melakukan pemantauan. Maka, mobil yang tetap parkir langsung diderek," tegasnya.
Lanjutnya, "Apapun profesinya, kami berharap agar warga sadar untuk tertib berlalu lintas sehingga tidak membahayakan orang lain. Sebenarnya kalau warga paham tentang keselamatan, angka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan," tutur Sriawan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Meski kerap diingatkan, para pemilik mobil yang memiliki kepentingan di PN Denpasar itu tetap saja melanggar lalu lintas dengan memarkir mobilnya di tepi jalan Sudirman tersebut.
Dalam patrolinya, Dinas Perhubungan Senin pagi mengamankan satu buah unit mobil Daihatsu Taruna warna biru. Mobil tersebut diketahui milik seorang pengacara bernama Edi Irawan.
Edi yang mengetahui mobilnya akan dibawa oleh petugas itu pun sempat berdebat dengan petugas dan meminta agar mobilnya tidak dibawa, namun petugas tetap menderek mobil tersebut menuju ke area parkir GOR Ngurah Rai.
Menurut Edi, persoalan parkir di tepi jalan tersebut karena alasan lahan parkir di PN Denpasar sangat terbatas sehingga terpaksa harus melanggar.
"Saya memang salah. Sebagai orang hukum, saya tetap mengikuti peraturan. Jadi tidak masalah," ujar Edi seusai mobilnya dibawa petugas.
Selain diderek, pemilik mobil juga dikenai sanksi denda Rp250 ribu serta dapat dikenakan sanksi pidana yaitu kurungan selama satu minggu.
Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Rambu Lalu Lintas dan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2005 tentang derek dan penertiban untuk kelancaran lalu lintas.
Sementara itu, I Ketut Sriawan, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub Denpasar yang turut melakukan penertiban menegaskan bahwa pihaknya sudah sejak lama melakukan sosialisasi.
"Rambu-rambu dilarang parkir kan sudah jelas terpasang. Tadi kami kebetulan lewat dan melakukan pemantauan. Maka, mobil yang tetap parkir langsung diderek," tegasnya.
Lanjutnya, "Apapun profesinya, kami berharap agar warga sadar untuk tertib berlalu lintas sehingga tidak membahayakan orang lain. Sebenarnya kalau warga paham tentang keselamatan, angka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan," tutur Sriawan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011