Tabanan (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali kini mengoperasikan Pelayan Terpadu Satu Pintu serta inovasi layanan berbasis teknologi dan informasi untuk para pencari keadilan bagi masyarakat di daerah "gudang beras" Pulau Dewata.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi Kepala Pengadilan Negeri Tabanan I Wayan Gede Rumega meresmikan pelayanan terpadu satu pintu tersebut, Rabu.

Bupati Eka Wiryastuti memberikan apresiasi atas terobosan yang dilakukan dalam mewujudkan pelayanan terpadu satu pintu kepada masyarakat yang membutuhkan atau mencari keadilan.

"Hal itu merupakan sebuah prestasi yang dapat diwujudkan pengadilan negeri setempat yang diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik," ujar Bupati Eka.

Ia mengharapkan agar prestasi tersebut dapat ditingkatkan di masa mendatang, meskipun wilayah Kabupaten Tabanan dan pendapatan asli daerah (PAD) kecil, namun prestasi harus lebih baik lagi.

Dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat memperlancar proses pembangunan di Tabanan dan melayani rakyat dengan baik, sesuai dengan visi misi Tabanan Serasi.

Sementara Kepala Pengadilan Negeri Tabanan I Wayan Gede Rumega mengatakan, model pelayanan itu diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan, sekaligus meningkatkan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas dan efiesiensi dalam pelayanan mencari keadilan.

Dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu, selain memudahkan masyarakat mencari keadilan juga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Peresmian pelayanan satu pintu tersebut dilakukan bersamaan dengan peluncuran teknologi baru antara lain aplikasi info perkara Pengadilan Tabanan yang dapat diunduh melalui android, "whats appdan" sistem informasi penelusuran perkara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Pande Yudha

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017