Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 003.1/6919/BKD tertanggal 16 Oktober 2017 terkait dengan libur fakultatif Hari Raya Dipawali, maka pemkot memberi dispensasi libur pegawainya hari ini.

Sekretaris Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara di Denpasar, Rabu, mengatakan terkait dengan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tersebut, bahwa Hari Raya dipawali jatuh pada hari Rabu (18/10). Pemerintah Kota Denpasar menghormati kebijakan itu, dan meneruskan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kami mengikuti SE tersebut, dan terkait pelayanan publik dikembalikan ke OPD masing-masing, mengingat Hari Raya Dipawali baru diperingati pertama kali, serta bagi umat yang merayakan kami ucapkan selamat hari raya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Ni Luh Putu Sri Armini mengatakan bahwa pelayanan kesehatan masih berjalan seperti biasa pada seluruh puskesmas dan IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya.

"Karena ini baru pertama kali perayaan Dipawali, jadi kami mengambil kebijakan untuk tetap mengimbau puskesmas dan IGD RSUD Wangaya buka seperti biasa, terlebih ketika masyarakat belum tersosialisasi dengan baik tentang kebijakan libur fakultatif tersebut," ucapnya.

Selain itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar Anak Agung Isteri Agung mengatakan bahwa pelayan publik di Disdukcapil sementara diliburkan, untuk menghormati surat edaran yang disampaikan. Sedangkan pelayanan umum akan dibuka kembali seperti biasa pada hari Kamis (19/10).

Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, I Ketut Widnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-4240/DJ.VI/BA.03.1/10/2017 tentang libur fakultatif Hari Raya Dipawali ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia, pimpinan instansi sipil, TNI/Polri serta pimpinan BUMN atau swasta.

Sejumlah negara telah menetapkan Dipawali sebagai hari libur nasional negara tersebut. Di antaranya Malaysia, Singapura, dan Amerika Serikat. Sedangkan di Indonesia tahun 2017 menjadi pertama kali penetapan hari raya Dipawali menjadi hari libur fakultatif.

Hari Raya Dipawali atau dalam bahasa Sanskerta "Deevapali" merupakan hari raya umat Hindu di India untuk memperingati kemenangan kebaikan terhadap kebatilan. Perayaan ini terfokus pada lampu atau cahaya, terutama pada lampu "diya" tradisional. Kembang api juga turut dipergunakan dalam festival ini dalam beberapa bagian negara. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017