Jakarta (Antara Bali) - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyatakan dua ekor kuda Sandelwood pemberian masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Presiden Joko Widodo telah ditetapkan menjadi milik negara.

"Sudah milik negara dan direkomendasikan dirawat oleh negara," kata Giri di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata Giri, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto juga telah melaporkan dua ekor kuda Sandelwood ke KPK.

"Dilaporkan 20 September 2017, kami mengapresiasi pelaporan ini. Presiden menjadi teladan pelaporan gratifikasi demikian juga KSAU. Pelapran ini sekaligus menekankan bahwa yang wajib menolak dan melaporkan gratifikasi adalah pegawai negeri, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD," kata Giri.

Lebih lanjut, Giri menyatakan bahwa sampai dengan 30 September 2017, gratifikasi yang telah ditetapkan milik negara sebesar Rp113,4 miliar.

Menurutnya, barang-barang gratifikasi yang dilaporkan itu terdiri atas jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, kuda, lukisan, elektronik, tiket perjalanan, voucher, dan sebagainya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendapatkan hadiah dua ekor kuda Sandelwood dari masyarakat Sumba Barat Daya di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017