Jakarta (Antara Bali) - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyebutkan,
pelaksanaan eksekusi mati jilid IV banyak kendala mengingat masih banyak
yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini.
"Sulit dijelaskan. Masih banyak yang dihadapi bangsa ini untuk yang lebih penting, sosial, ekonomi dan lain-lain," katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu.
Nanti saya jelaskan secara pasti ke Nasir Djamil. Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM, jangan (tidak memberikan) lagi punya kesempatan mengendalikan narkoba dari dalam sel, paparnya.
Prasetyo juga menjelaskan persoalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengatur tenggat waktu pengajuan grasi yang sebelumnya hanya diberikan waktu maksimal satu tahun. "Tapi sekarang keputusan itu dihapuskan oleh MK," katanya.
Sebelumnya, jaksa agung pernah menyatakan pihaknya meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait batasan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Sulit dijelaskan. Masih banyak yang dihadapi bangsa ini untuk yang lebih penting, sosial, ekonomi dan lain-lain," katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu.
Nanti saya jelaskan secara pasti ke Nasir Djamil. Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM, jangan (tidak memberikan) lagi punya kesempatan mengendalikan narkoba dari dalam sel, paparnya.
Prasetyo juga menjelaskan persoalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengatur tenggat waktu pengajuan grasi yang sebelumnya hanya diberikan waktu maksimal satu tahun. "Tapi sekarang keputusan itu dihapuskan oleh MK," katanya.
Sebelumnya, jaksa agung pernah menyatakan pihaknya meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait batasan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017