Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi dan Keuangan,
Taufik Kurniawan, menilai dukungan penuh dari pemerintah dapat
memperluas cakupan program pembayaran non-tunai dengan uang elektronik
atau "e-money" hingga ke pelosok Indonesia.
"Saya mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai namun ada beberapa hal yang harus diperbaiki dari kebijakan itu agar tidak memberatkan masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah," kata Taufik di Jakarta, Minggu.
Hal itu dikatakannya terkait kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menerbitkan ketentuan biaya isi saldo uang elektronik yang tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
BI resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara off-us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan cara on-us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.
Taufik mengingatkan bahwa tujuan penerapan pembayaran non-tunai yaitu mengarah pada efisiensi dan kepraktisan masyarakat dalam bertransaksi serta mengenalkan lebih jauh dengan perbankan nasional.
Karena itu, menurut dia, dukungan penuh pemerintah dalam program itu sangat diperlukan sehingga cakupannya semakin luas dan merata, sesuai dengan prinsip pembangunan ekonomi itu sendiri yaitu inklusif, merata, dan berkeadilan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Saya mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai namun ada beberapa hal yang harus diperbaiki dari kebijakan itu agar tidak memberatkan masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah," kata Taufik di Jakarta, Minggu.
Hal itu dikatakannya terkait kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menerbitkan ketentuan biaya isi saldo uang elektronik yang tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
BI resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara off-us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan cara on-us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.
Taufik mengingatkan bahwa tujuan penerapan pembayaran non-tunai yaitu mengarah pada efisiensi dan kepraktisan masyarakat dalam bertransaksi serta mengenalkan lebih jauh dengan perbankan nasional.
Karena itu, menurut dia, dukungan penuh pemerintah dalam program itu sangat diperlukan sehingga cakupannya semakin luas dan merata, sesuai dengan prinsip pembangunan ekonomi itu sendiri yaitu inklusif, merata, dan berkeadilan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017