Mangupura (Antara Bali) - Widiawan, mantan Kepala Rumah Tahanan Bangli menjalani pemeriksaan di Polres Badung terkait kasus narkoba yang melibatkan narapidananya, Sabtu.

"Yang bersangkutan tadi diperiksa kurang lebih 3,5 jam, dari sekitar pukul 10.30 Wita," kata Pelaksana tugas (Plt) Kasat Narkoba Polres Badung Ipda Suhartono.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Widiawan saat ini merupakan pemeriksaan sebatas saksi, dengan 23 pertanyaan.

"Hanya saksi saja. Soal rekaman CCTV dan bukti kunci lainnya belum masuk (Berita Acara Pemeriksaan) BAP hari ini," katanya.

Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Widiawan yakni menyangkut izin keluar yang diberikan Widiawan selaku kepala Rutan Bangli saat itu kepada narapidana, Rudi Saputra Siregar (30). Widiawan pun mengakui hal tersebut.

"Saya memang memberi izin cuti, tapi izinya disalahgunakan," kata Widiawan seusai menjalani pemeriksaan di Polres Badung.

Terkait penyuapan yang dilakukan oleh Rudi kepadanya, Widiawan membatah hal tersebut tidak benar, terlebih dirinya membantah tentang bersenang-senang di Boshe Kuta dan menggunakan sabu-sabu seperti yang diberitakan oleh sejumlah media.

"Itu tidak benar. Itu berita semuanya tidak benar, itu hanya sepihak dan sudah dibantah Kakanwil," ungkap Widiawan.

Widiawan yang didampingi oleh salah seorang staf Kemenkumham juga membatah terkait CCTV di Boshe yang menangkap gambar dirinya pada malam itu.

"Anda sudah pernah liat CCTV itu? Itu bohong semua," tanya balik Widiawan kepada wartawan dengan terburu-buru masuk ke dalam mobil.

Sebelumnya Widiawan, mantan Kepala Rutan Bangli itu telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Rutan Bangli oleh Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Bali karena telah terbukti menerima suap dari narapidana sebesar Rp1 juta untuk bisa keluar dari Rutan.

Kasus penyuapan tersebut tersebokar sejak, Rudi Saputra Siregar yang tidak lain adalah narapidana Rutan Bangli tertangkap oleh anggota Kepolisian Resor Badung karena kedapatan menyimpan paketan sabu-sabu 234 gram, dan 28 butir ekstasi.

Sebelum Rudi ditangkap, terlebih dahulu rekannya bernama Jhon Kaka (24) ditangkap di Jalan Sidakarya Denpasar pada Minggu (8/5) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kepada polisi, Rudi mengaku keluar dari Rutan Bangli pada Sabtu (7/5) dan sempat pergi ke tempat hiburan di Kuta bersama dengan Widiawan. Namun sebelum keluar rutan, Rudi juga mengaku terlebih dahulu menyetor uang Rp1 juta kepada Widiawan.

Penyuapan tersebutlah yang membuat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Bali merasa geram, dan akhirnya mengambil tindakan untuk membetuk tim penyelidikan terhadap Widiawan.

Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Bali, Taswem Tarib yang menggelar jumpa pers pada Kamis (13/5) pun mengumumkan bahwa Widiawan telah dicopot dari jabatannya karena melanggar peraturan, bahkan kerap diingatkan.

Taswen juga menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Widiawan mengaku menerima suap dari narapidana yang menikmati kebebasan di luar tembok penjara itu hanya Rp1 juta.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011