Denpasar (Antara Bali) - Ahli hukum pidana, Dr. Simon Nahak SH, MH mengatakan terkait kasus tempat hiburan Akasaka di Denpasar, kalau sudah dinyatakan selesai penyelidikan, sehingga garis polisi dilepas, artinya kasusnya sudah selesai.

Ia mengatakan kalau dari aspek hukum pidana mesti dilihat, apakah proses penyidikan dan penyelidikan sudah berjalan atau belum, atau masih dalam proses.
 
"Kalau sudah selesai, ya 'clear', dan garis polisi dibuka. Garis polisi itu dipasang untuk status perkara dan barang bukti,"kata Simon Nahak di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan sembari menjelaskan kewenangan Polda Bali memasang lagi garis polisi, dasar hukumnya harus perlu dipertanyakan dan apa dasarnya?
 
Namun ini aneh, kata dia, karena bertentangan dengan logika hukum khususnya asas hukum tempus delicti (peristiwa sejak kapan terjadi).

Polda Bali memasang garis polisi lagi karena alasan kasus yang sama sebelumnya, ini yang bertentangan dengan tempus delicti, karena waktunya sudah lewat, kenapa tidak dipasang garis polisi sebelum kasus Wili. Dan dasar hukum apa Polda Bali pasang kembali garis polisi," ucapnya.
 
Dikatakan "tempus delicti" merupakan waktu terjadinya suatu tindak pidana. Tempus delicti menjadi penting karena berhubungan dengan, apakah suatu perbuatan pada waktu itu telah dilarang dan di ancam dengan pidana.

Pewarta:

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017