Denpasar (Antara Bali) - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Polri, TNI, serta instansi terkait melakukan penertiban terhadap pengendara kendaraan di kawasan Jalan Prof. Ida Bagus Mantra.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas.
Ia mengatakan kegiatan penertiban itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Denpasar.
"Tujuannya untuk mengingatkan kesadaran pengguna jalan agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas. Selain itu, pengendara angkutan umum barang dan orang diingatkan untuk memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan serta kelengkapan-kelengkapan yang wajib dibawa pengemudi seperti ban cadangan, kunci roda, segitiga pengaman dan penggunaan sabuk pengaman," ujarnya.
Ia mengatakan berkaitan dengan kelayakan jalan, dilakukan juga pengecekan pada surat uji berkala kendaraan barang atau kendaraan umum.
"Kami harapkan semua kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Hal ini juga sebagai edukasi bagi pengemudi bahwa ketertiban dan keselamatan lalu lintas angkutan jalan merupakan tanggung jawab bersama," ucapnya.
Kegiatan penertiban kendaraan ini diselenggarakan selama dua hari, dan dalam tertib parkir dilakukan selama 40 hari.
Di informasikan juga kepada masyarakat ke depannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak dengan penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, setelah sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan, hal ini sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Denpasar.
Dalam penertiban kali ini, kata Sriawan, total terdata 23 pelanggaran oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar, sebagian besar dengan KIR yang mati, dan sisanya pelanggaran izin angkutan khusus kendaraan. Sementara oleh pihak kepolisian terdata 12 pelanggaran. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas.
Ia mengatakan kegiatan penertiban itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Denpasar.
"Tujuannya untuk mengingatkan kesadaran pengguna jalan agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas. Selain itu, pengendara angkutan umum barang dan orang diingatkan untuk memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan serta kelengkapan-kelengkapan yang wajib dibawa pengemudi seperti ban cadangan, kunci roda, segitiga pengaman dan penggunaan sabuk pengaman," ujarnya.
Ia mengatakan berkaitan dengan kelayakan jalan, dilakukan juga pengecekan pada surat uji berkala kendaraan barang atau kendaraan umum.
"Kami harapkan semua kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Hal ini juga sebagai edukasi bagi pengemudi bahwa ketertiban dan keselamatan lalu lintas angkutan jalan merupakan tanggung jawab bersama," ucapnya.
Kegiatan penertiban kendaraan ini diselenggarakan selama dua hari, dan dalam tertib parkir dilakukan selama 40 hari.
Di informasikan juga kepada masyarakat ke depannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak dengan penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, setelah sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan, hal ini sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Denpasar.
Dalam penertiban kali ini, kata Sriawan, total terdata 23 pelanggaran oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar, sebagian besar dengan KIR yang mati, dan sisanya pelanggaran izin angkutan khusus kendaraan. Sementara oleh pihak kepolisian terdata 12 pelanggaran. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017