Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendukung upaya
penegakan hukum terhadap kasus suap dua pegawai pajak yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka, Jajun Junaedi (JJ) dan Agoeng Pramoedya
(AP).
"Saya kalau ada petugas pajak apakah ditangkap KPK, apakah dilakukan investigasi kejaksaan, akan menghormati saja," kata Sri Mulyani, saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (13/9) malam.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan pula bahwa tindakan hukum dalam proses kepegawaian juga akan dilakukan terhadap mereka.
"Dan kalau memang di dalam proses kepegawaian sudah cukup bukti untuk melakukan tindakan hukuman bagi yang bersangkutan, maka kami akan lakukan," ujar Sri Mulyani.
Penetapan tersangka AP oleh Kejaksaan Agung merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap penjualan faktur pajak yang terjadi pada periode 2008 sampai dengan 2013 oleh oknum mantan pegawai Ditjen Pajak, JJ, telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017.
Kasus tersebut pada awalnya terungkap karena kegiatan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak dalam mengungkap penyalahgunaan faktur pajak, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
Sejak oknum JJ ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017, AP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara telah dibebaskan dari tugas sehari-hari berhubungan dengan Wajib Pajak. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Saya kalau ada petugas pajak apakah ditangkap KPK, apakah dilakukan investigasi kejaksaan, akan menghormati saja," kata Sri Mulyani, saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (13/9) malam.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan pula bahwa tindakan hukum dalam proses kepegawaian juga akan dilakukan terhadap mereka.
"Dan kalau memang di dalam proses kepegawaian sudah cukup bukti untuk melakukan tindakan hukuman bagi yang bersangkutan, maka kami akan lakukan," ujar Sri Mulyani.
Penetapan tersangka AP oleh Kejaksaan Agung merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap penjualan faktur pajak yang terjadi pada periode 2008 sampai dengan 2013 oleh oknum mantan pegawai Ditjen Pajak, JJ, telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017.
Kasus tersebut pada awalnya terungkap karena kegiatan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak dalam mengungkap penyalahgunaan faktur pajak, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
Sejak oknum JJ ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017, AP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara telah dibebaskan dari tugas sehari-hari berhubungan dengan Wajib Pajak. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017