Denpasar (Antara Bali) - Marissa Costino Gibson (32), warga Negara Filipina yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan heroin yang disimpan di dalam kemaluannya dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Mendra di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengeskpor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jaksa Wayan Mendra saat membacakan surat tuntutan dihadapan Majelis Hakim IGAB Komang Wijaya Adhi.
Sesuai pasal tersebut, terdakwa dituntut 10 tahun penjara, dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan.
Adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatan terdakwa tersebut telah merusak generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan hal yang dapat meringankan yakni, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama menjalani persidangan.
Seusai pengajuan tuntutan dari Jaksa, kuasa hukum terdakwa pun langsung mengajukan pledoi atau pembelaan dengan alasan bahwa terdakwa masih memiliki seorang anak kecil dan perbuatannya itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
"Untuk itu, kami mohon keringanan majelis," ujar Iswahyudi, kuasa hukum terdakwa.
Sidang tuntutan tersebut pun akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang vonis.
Sebelumnya, terdakwa Marissa ditangkap oleh petugas Bea Cukai pada 1 Desember 2010 sekitar pukul 14.30 Wita di Bandara Internasional Ngurah Rai sesaat setelah turun dari pesawat Thai Airways TG 431.
Petugas yang mencurigai terdakwa akhirnya memeriksa Marissa secara intensif, namun tidak ditemukan barang bukti, namun saat penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kondom di dalam kemaluannya.
Dalam kondom tersebut terdapat bungkusan plastik yang diplester putih, dan di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik warna putih kecil berbentuk kapsul yang berisi serbuk krem mengandung heroin.
Dari pengakuan Marrisa kepada petugas, barang tersebut didapatnya dari seseorang bernama Shirley Balanggue.
Barang tersebut diminta oleh Shirley Balanggue agar dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada seseorang.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengeskpor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jaksa Wayan Mendra saat membacakan surat tuntutan dihadapan Majelis Hakim IGAB Komang Wijaya Adhi.
Sesuai pasal tersebut, terdakwa dituntut 10 tahun penjara, dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan.
Adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatan terdakwa tersebut telah merusak generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan hal yang dapat meringankan yakni, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama menjalani persidangan.
Seusai pengajuan tuntutan dari Jaksa, kuasa hukum terdakwa pun langsung mengajukan pledoi atau pembelaan dengan alasan bahwa terdakwa masih memiliki seorang anak kecil dan perbuatannya itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
"Untuk itu, kami mohon keringanan majelis," ujar Iswahyudi, kuasa hukum terdakwa.
Sidang tuntutan tersebut pun akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang vonis.
Sebelumnya, terdakwa Marissa ditangkap oleh petugas Bea Cukai pada 1 Desember 2010 sekitar pukul 14.30 Wita di Bandara Internasional Ngurah Rai sesaat setelah turun dari pesawat Thai Airways TG 431.
Petugas yang mencurigai terdakwa akhirnya memeriksa Marissa secara intensif, namun tidak ditemukan barang bukti, namun saat penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kondom di dalam kemaluannya.
Dalam kondom tersebut terdapat bungkusan plastik yang diplester putih, dan di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik warna putih kecil berbentuk kapsul yang berisi serbuk krem mengandung heroin.
Dari pengakuan Marrisa kepada petugas, barang tersebut didapatnya dari seseorang bernama Shirley Balanggue.
Barang tersebut diminta oleh Shirley Balanggue agar dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada seseorang.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011