Denpasar (Antara Bali) - Sugeng Mulyono (32) seorang sopir truk yang kedapatan membawa ganja seberat 17,3 kilogram di dalam mobilnya dituntut oleh hakim selama 15 tahun penjara dan denda Rp8 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, menyatakan terdakwa Sugeng terbukti melanggar Pasal 115 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkoba golongan I dalam bentuk tanaman melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon," kata JPU.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena dapat memberikan citra Bali sebagai tujuan pariwisata internasional dan perbuatannya meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.

Mendengar tuntutan JPU yang tergolong tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Benny Hariono menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya pekan depan.

"Kami mohon waktu seminggu majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan," ujarnya.

Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa dibekuk petugas kepolisian di rumah makan di Banjar Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, pada 18 Februari 2017 pukul 13.00 Wita.

Penangkapan terdakwa berdasarkan proses pengembangan Tim Gabungan Ditnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Polres Badung bahwa ada sebuah truk terindikasi membawa ganja dari Jawa Timur menuju Bali.

Petugas lalu melakukan penyelidikan untuk mencari truk yang dimaksud. Petugas menyebar mencari truk yang sudah masuk Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jatim.

Kemudian, petugas menemukan truk yang dicari sedang parkir di salah satu rumah makan di Banjar Lumajang, Tabanan. Truk Fuso warna hitam P-8861-UM itu mengangkut sejumlah besi.

Petugas lalu masuk ke rumah makan dan membekuk sopir truk yang asal Dusun Mulyosari RT/RW 008/002 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa sempat membantah membawa barang terlarang itu, kemudian petugas memaksa Sugeng membongkar muatan truk tersebut.

Diantara muatan besi itulah ditemukan dua kardus berisi ganja. Setelah dibongkar dan dicek, ganja yang ditemukan lebih dari 17,3 kilogram.

Sabu-Sabu Masuk Rutan Polda
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dalam putusan sela secara tegas menolak eksepsi atau keberatan terdakwa anggota polisi I Wayan Sudarta atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus penyelundupan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Polda Bali.

"Kami memutuskan menolak eksepsi terdakwa karena sudah terlalu masuk dalam pokok perkara, sehingga untuk mengetahui kebenaran harus dibuktikan dalam persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar (5/9).

Untuk itu, hakim meminta kepada jaksa agar menghadirkan saksi-saksi sesuai berkas perkara yang didakwakan JPU tersebut dalam sidang pekan depan.

Sebelumnya, dalam eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Raymond meminta kepada hakim agar membantalkan dakwaan JPU karena dinilai ada keanehan dan dakwaan dinilai kabur.

Hal yang dinilai kabur adalah terdakwa pernah didampingi pengacara bernama Suroso, padahal terdakwa saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tidak pernah didampingi penasihat hukum atas nama Suroso.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa pada 15 Februari 2017 sempat mendatangi rumah tahanan Polda Bali untuk menjenguk tahanan kasus narkoba bernama Amadi Gabriel.

Permasalahan timbul karena terdakwa datang saat bukan jam berkunjung tahanan, sehingga petugas kepolisian yang sedang berjaga menolak permintaan terdakwa untuk mengunjungi Amadi.

Kemudian, petugas meminta tolong kepada anggota yang berjaga agar memberikan tas plastik yang diakuinya berisi perlengkapan mandi itu agar diserahkan kepada Amadi.

Petugas yang sempat curiga dengan terdakwa, mencoba memeriksa isi di dalam bungkusan plastik itu dan menemukan sabu-sabu seberat 0,4 gram yang didalamnya juga berisi alat perlengkapan mandi.

Selanjutnya, temuan tersebut disampaikan kepada atasannya yang akhirnya memanggil terdakwa untuk dimintai keterangan. (*)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017