Jimbaran (Antara Bali) - Kejaksaan Agung berencana mendirikan atase kejaksaan di Singapura untuk membantu kepentingan nasional di negara lain, termasuk memberikan advokasi kepada warga negara Indonesia di negara tersebut.

 "Dalam waktu dekat, kami akan membuka atase kejaksaan di Singpura yang sudah disetujui presiden dan menteri luar negeri," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo setelah penandatanganan nota kesepahaman Jaksa Agung Indonesia dengan Singapura di Jimbaran, Kabupaten Badung, Selasa. 

 Menurut dia, adanya atase tersebut sangat diperlukan mengingat negara dengan ikon patung kepala singa itu merupakan salah satu negara terdekat dengan Indonesia.

 Selama ini, lanjut Jaksa Agung RI, kejaksaan baru memiliki tiga atase di luar negeri yakni di Riyadh Arab Saudi, Hong Kong dan Thailand.

 Prasetyo mengatakan atase Kejaksaan Agung RI di Riyadh misalnya bertugas membantu masalah hukum WNI yang sebagian kasus itu muncul karena dalam keadaan terpaksa, korban penyiksaan atau sebab lain.

 "Di antara mereka yang menghadapi pelaksanaan hukuman mati bisa beberapa kami selamatkan," ucapnya. Sama halnya dengan Arab Saudi, banyak juga WNI yang bekerja sebagai tenaga kerja di Hong Kong sehingga tugas atase kejaksaan RI memberikan advokasi kepada WNI. 

 "Di Singapura lain lagi ceritanya tergantung kebutuhan, keberadaan atase di luar negeri diharapkan bukan hanya melengkapi tetapi bermanfaat bagi kepentingan bangsa Indonesia di luar negeri," ucap Jaksa Agung RI.(Dwa) 

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017