Singaraja (Antara Bali) - Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Bali menangkap seorang karyawan swasta bernama Putu Ananta Wijaya alias Topan (44) asal Kelurahan Kendran, Singaraja karena memakai narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami masih mendalami kasus ini. Darimana korban mendapatkan barang terlarang itu," kata Kepala Satresnarkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya, di Mapolres Buleleng, kota Singaraja, Senin.
Ia mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa jenis barang bukti seperti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,07 gram, korek api, bong, pipet dan beberapa jenis barang bukti lainnya.
Adnyana memaparkan, pelaku Topan ditangkap di sebuah hotel di wilayah Desa Anturan pada (14/8) lalu, kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan di rumahnya di Jalan Gajah Mada, Singaraja.
"Berdasarkan keterangan dan pendalaman lebih lanjut memang kemudian diketemukan barang bukti di rumah korban," tambah dia.
"Kami masih dalami terus dari mana pelaku dapat barang ini. Karena berdasarkan data yang ada memang ada jaringan yang beroperasi di wilayah kota Singaraja dan sedang kami dalami lebih lanjut," tutur dia.
Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya yakni paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Kami masih mendalami kasus ini. Darimana korban mendapatkan barang terlarang itu," kata Kepala Satresnarkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya, di Mapolres Buleleng, kota Singaraja, Senin.
Ia mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa jenis barang bukti seperti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,07 gram, korek api, bong, pipet dan beberapa jenis barang bukti lainnya.
Adnyana memaparkan, pelaku Topan ditangkap di sebuah hotel di wilayah Desa Anturan pada (14/8) lalu, kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan di rumahnya di Jalan Gajah Mada, Singaraja.
"Berdasarkan keterangan dan pendalaman lebih lanjut memang kemudian diketemukan barang bukti di rumah korban," tambah dia.
"Kami masih dalami terus dari mana pelaku dapat barang ini. Karena berdasarkan data yang ada memang ada jaringan yang beroperasi di wilayah kota Singaraja dan sedang kami dalami lebih lanjut," tutur dia.
Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya yakni paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (WDY)
Video oleh Bagus Andi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017