Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, telah melimpahkan berkas dua tersangka tambahan terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan (20), ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

"Berkas dua tersangka Revo Ashari Syah (19) dan Fajar Hamadi (19) telah kami limpahkan ke Pengadilan hari ini dan sudah dilakukan tahap dua," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung di Denpasar.

Dengan dilimpahkan berkas dua tersangka ini, maka Kejaksaan tinggal menunggu penetapan majelis hakim untuk menyidangkan kasus tersangka yang sudah berusia dewasa ini.

"Berkas dakwaan sudah kami limpahkan dan tinggal menunggu persidangan saja," ujarnya.

Untuk kedua tersangka ini akan disidangkan oleh jaksa Luh Oka Ariani dan Cok Intan Meilani Dewi. Untuk pasal yang didakwakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Pihaknya menerangkan bahwa, kedua tersangka ini yang memulai adanya perselisihan dengan korban saat melintasi Jalan Bypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung, pada 9 Juli 2017 pukul 05.00 Wita.

Sebelum kejadian, DKDA bersama sekitar tujuh rekannya diantaranya KCA, KTS, CI, Revo dan Fajar berkumpul di salah satu bar di Kuta untuk minum-minuman keras dari Pukul 01.00 Wita hingga Pukul 03.00 Wita.

Setelah minum-minum itu, DKDA naik sepeda motor bersama CI bersama anggota geng lainnya untuk pulang ke rumahnya yang berada di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.

Namun saat di pertigaan Jalan Taman Griya Jimbaran DKDA dan CI sempat cekcok dengan saksi Steven yang merupakan rekan Prada Yanuar. Namun saat itu saksi Steven memilih meninggalkan DKDA dan CI.

Saat itulah, DKDA dan CI melihat Prada Yanuar yang menggunakan motor melintas. Keduanya lalu memepet dan menghentikan Prada Yanuar di depan Halte Sarbagita Jimbaran, beberapa saat kemudian datang teman-teman DKDA.

Korban sempat melawan saat perkelahian terjadi, namun karena kalah jumlah, Prada Yanuar tidak dapat melawan.

Jauhari dan Tegar yang melihat temannya (korban) Prada Yanuar dalam kondisi tergeletak bersimbah darah, kembali bertemu dengan DKDA yang masih ada di lokasi.

Saat Jauhari bertanya dengan DKDA, terdakwa justru emosi dan menganiaya Jauhari hingga mengalami luka serius dan patah tulang. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017