Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, akan melakukan upaya banding atas putusan hakim terhadap terdakwa DKD (16) terkait kasus pembunuhan yang menimpa korban Prada Yanuar yang merupakan anggota TNI.

"Berdasarkan petunjuk pimpinan, yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir dalam putusan selama tujuh hari, hari ini kami menyatakan upaya banding dengan alasan keadilan terhadap korban," kata Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung di Denpasar, Selasa.

Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa DKD (16).

Kejari mengklaim, upaya banding ini berdasarkan petunjuk pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Erna Normawati Widodo Putri. Namun, putusan hakim kepada terdakwa itu sudah di atas dua pertiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sesuai amanat Undang-Undang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa DKD selama 5,5 tahun penjara sesuai Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP yang termuat dalam Undang-Undang hukum pidana anak.

"Putusan ini murni karena pertimbangan jaksa dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, rekan DKD yang jumlahnya tiga orang yang ikut duduk dikursi pesakitan yakni CI, KCA dan KTS yang masih di bawah umur divonis berbeda-beda oleh hakim

Untuk terdakwa yakni KCA (16) dan KTS (17) terkait kasus pengeroyokan kepada Muhammad Jauhari yang merupakan rekan korban (Parada Yanuar) dihukum sembilan bulan kurungan, yang sebelumnya dituntut JPU hukuman satu tahun penjara.

Selanjutnya, untuk terdakwa CI (17) yang turut melakukan pengeroyokan kepada Muhamad Jauhari mendapat hukum dua tahun penjara, dimana sebelumnya dituntut JPU selama tiga tahun.

Selain itu, CI (17) juga yang turut terlibat menganiaya korban Prada Yanuar dihukum 1,5 tahun penjara, di mana sebelumnya dituntut hukuman dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP.

Usai mendengarkan putusan, Gede Wena selaku kuasa hukum terdakwa KCA, KTS dab CI usai persidangan menyatakan menerima putusan hakim, demikian JPU juga menyatakan menerima terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Jauhari.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa, kasus pengeroyokan terhadap korban Prada Yanuar terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung, pada 9 Juli 2017 Pukul 05.00 Wita.

Sebelum kejadian, DKDA bersama sekitar tujuh rekannya berkumpul di salah satu bar di Kuta untuk minum-minuman keras dari Pukul 01.00 Wita hingga Pukul 03.00 Wita.

Setelah minum-minum itu, DKDA naik sepeda motor bersama CI bersama anggota geng lainnya untuk pulang ke rumahnya yang berada di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.

Namun, saat di pertigaan Jalan Taman Griya Jimbaran DKDA dan CI sempat cekcok dengan saksi Steven yang merupakan rekan korban Prada Yanuar. Namun saat itu saksi Steven memilih meninggalkan DKDA dan CI.

Saat itulah, DKDA dan CI melihat Prada Yanuar yang menggunakan motor Satria FU melintas. Keduanya lalu memepet dan menghentikan Prada Yanuar di depan Halte Sarbagita Jimbaran, beberapa berselang kemudian datang teman-teman DKDA.

Korban sempat melawan saat perkelahian terjadi, namun karena kalah jumlah Prada Yanuar tidak dapat melawan.

Jauhari dan Tegar yang melohat temannya (korban) Prada Yanuar dalam kondisi tergeletak bersimbah darah, kembali bertemu dengan DKDA yang masih ada di lokasi.

Saat Jauhari bertanya dengan DKD, terdakwa justru emosi dan menganiaya Jauhari hingga mengalami luka serius dan patah tulang. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017