Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mengajukan sebanyak 1.113 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa tahanan memperingati Hari Ulang Tahun Ke-72 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Kami usulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 1.113 orang yang akan kami serahkan tepat saat HUT RI," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Maryoto Sumadi di Denpasar, Senin.

Maryoto menambahkan dari jumlah tersebut, 27 orang di antaranya akan langsung bebas.

Besaran remisi tersebut bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Dia menambahkan tidak hanya bagi warga binaan Indonesia yang mendapatkan remisi umum tersebut tetapi juga warga negara asing.

Tercatat sebanyak 24 warga binaan berkewarganegaraan asing mendapatkan "kado" pengurangan masa tahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Surung Pasaribu menambahkan paling banyak napi asing yang mendapat remisi itu menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung mencapai 21 orang.

Sisanya menghuni Lapas Karangasem, Tabanan dan Rumah Tahanan Bangli masing-masing satu orang. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017