Denpasar (Antara Bali) - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI Gede Pasek Suardika mengusulkan agar pendidikan ideologi dan sejarah dapat kembali diperkuat dalam kurikulum pendidikan.

"Para pendidik dan juga Kementerian Pendidikan agar mengevaluasi ini. Kalau bisa pelajaran ideologi itu dipandang sama pentingnya dengan pelajaran Matematika, Fisika, Biologi, Kimia dan Bahasa Inggris," kata Pasek Suardika saat menjadi pembicara pada seminar nasional, di Denpasar, Selasa.

Menurut senator asal Bali itu, jika berkaca pada negara-negara maju, yang juga kuat nasionalismennya karena di sana penerapan pendidikan ideologi dan sejarahnya kuat.

"Sedangkan di Indonesia, pelajaran mengenai ideologi dan sejarah justru semakin ditinggalkan, apalagi setelah era reformasi. Mereka-mereka yang kini sudah menjadi kalangan menengah dan menduduki posisi penting, dengan tanpa ideologi negara yang kuat, ini menjadi tantangan yang berat," ucap Pasek Suardika pada seminar bertajuk "Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Negara dalam Perppu No 2 Tahun 2017" itu.

Oleh karena itu, lanjut dia, sudah sewaktunya pelajaran ideologi dan sejarah ini kembali diangkat, sebagai upaya untuk mempersiapkan pemimpin-pemimpin masa depan yang nasionalis.

"Kami juga sudah menyampaikan usulan ini kepada Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila agar turut mendorong penguatan kedua pelajaran ini dalam dunia pendidikan. Mau tidak mau, itu bagian yang penting," ujarnya.

Pasek Suardika juga mengenang saat dulu semasa dia menempuh pendidikan. Bagi siswa yang mendapat nilai merah untuk pelajaran Pendidikan Moral Pancasila, bahkan bisa terancam tidak naik kelas.

"Kalau ideologi negara sudah terancam, itu sudah sangat genting. Gerakan mengubah ideologi negara sama dengan membubarkan negara, Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ini juga salah satu jalan keluarnya," ucapnya.

Sementara itu, akademikus dari Universitas Mahasaraswati Dr Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menyetujui adanya Perppu No 2 Tahun 2017 itu agar dilaksanakan.

"Kekhawatiran berbagai kalangan dengan adanya Perppu tersebut bahwa ormas akan dibubarkan seperti dulu, saya rasa tidak. Karena dalam Perppu untuk pembubaran ormas itu jelas tahapannya, ada pembinaan dulu, peringatan dan sebagainya," kata mantan Ketua KPU Provinsi Bali itu.

Konteks lahirnya regulasi itu, lanjut dia, juga untuk merespons situasi kegentingan nasional karena ajaran radikalisme telah masuk ke segala sendi kehidupan masyarakat. Akibatnya terjadi ekspresi fanatisme yang berlebihan pada satu kelompok, superiotas atas klaim kebenaran satu kelompok, hingga propaganda kebencian melalui media sosial dan sebagainya.(WDY)


Video oleh Rhismawati


Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017