Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali seorang tersangka bernama I Wayan Sunarta dalam kasus penjualan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) seluas 835 meter persegi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.
"Tersangka kami tahan karena ikut membantu I Wayan Suwirta dalam mengajukan pembuatan sertifikat tanah yang merupakan lahan milik negara ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Denpasar." kata Aspidus Kejati Bali Polin O Sitanggang di Denpasar, Kamis.
Dalam kesaksiannya, Suwirta mengaku sebagai pemilik lahan megajukan pembuatan sertifikat melalui tersangka dengan mengajukan dokumen sporadik pada tahun 2007.
Dengan dokumen, kata Polin, dijadikan acuan tersangka untuk mengajukan sertifikat ke BPN Denpasar sehingga diproses hingga keluar sertifikat lahan seluas 835 meter persegi yang akhirnya dijual kepada pembeli yang langsung membangun ruko di lokasi tersebut.
"Dalam kesaksian Sunarta bahwa tanah itu diklaim sebagai tanah warisan Suwirta. Namun, dalam kesaksian Suwirta sebelumnya mengaku bahwa tanah warisannya telah dijual," ujarnya.
Pihaknya akan terus terus menyidiki kasus ini, termasuk keterlibatan pihak BPN Denpasar.
"Kami akan terus maju dan tidak akan gentar menyelidiki kasus ini," katanya.
Hal berbeda dikatakan oleh kuasa hukum Sunarta, Jhon Redo. Dia menilai penyidik Kejati Bali terlalu tergesa-gesa dan bernafsu dalam penetapan tersangka khusunya kliennya sendiri.
"Dalam kasus ini klien kami (Sunarta) hanya sebagai biro jasa yang diberi surat kuasa pengurusan izin Suwirta," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menilai sikap Kejati Bali tidak mendasar dan penyidik lebih dahulu mendalami peran BPN Denpasar dalam perkara itu.
"Perkara ini saya nilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas karena pihak BPN yang menerbitkan sertifikat tidak disidik," katanya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Tersangka kami tahan karena ikut membantu I Wayan Suwirta dalam mengajukan pembuatan sertifikat tanah yang merupakan lahan milik negara ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Denpasar." kata Aspidus Kejati Bali Polin O Sitanggang di Denpasar, Kamis.
Dalam kesaksiannya, Suwirta mengaku sebagai pemilik lahan megajukan pembuatan sertifikat melalui tersangka dengan mengajukan dokumen sporadik pada tahun 2007.
Dengan dokumen, kata Polin, dijadikan acuan tersangka untuk mengajukan sertifikat ke BPN Denpasar sehingga diproses hingga keluar sertifikat lahan seluas 835 meter persegi yang akhirnya dijual kepada pembeli yang langsung membangun ruko di lokasi tersebut.
"Dalam kesaksian Sunarta bahwa tanah itu diklaim sebagai tanah warisan Suwirta. Namun, dalam kesaksian Suwirta sebelumnya mengaku bahwa tanah warisannya telah dijual," ujarnya.
Pihaknya akan terus terus menyidiki kasus ini, termasuk keterlibatan pihak BPN Denpasar.
"Kami akan terus maju dan tidak akan gentar menyelidiki kasus ini," katanya.
Hal berbeda dikatakan oleh kuasa hukum Sunarta, Jhon Redo. Dia menilai penyidik Kejati Bali terlalu tergesa-gesa dan bernafsu dalam penetapan tersangka khusunya kliennya sendiri.
"Dalam kasus ini klien kami (Sunarta) hanya sebagai biro jasa yang diberi surat kuasa pengurusan izin Suwirta," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menilai sikap Kejati Bali tidak mendasar dan penyidik lebih dahulu mendalami peran BPN Denpasar dalam perkara itu.
"Perkara ini saya nilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas karena pihak BPN yang menerbitkan sertifikat tidak disidik," katanya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017