Denpasar (Antara Bali) - Aparat Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali melakukan penertiban penduduk, dan hingga kini tercatat sebanyak 55 orang yang belum melaporkan diri kepada kepala banjar atau lingkungan setempat.

Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Joni Ariwibawa dikonfirmasi, di Denpasar, Kamis, mengatakan penertiban penduduk tersebut dalam upaya mencapai kedamaian dan keamanan lingkungan, karena Kota Denpasar sebagai pusat Ibu Kota Provinsi Bali yang penduduknya sangat heterogen.

"Olek karena itu kami bersama tim kecamatan, tim desa dan kelurahan, Babinkamtibmas, Babinsa dan petugas keamanan desa serta kelurahan," ujarnya.

Ia mengatakan penertiban penduduk pendatang tersebut terus dilaksanakan secara rutin dengan menyasar banjar-banjar (dusun) yang ada di Kecamatan Denpasar Barat. Terlebih pascalebaran yang tentu semakin banyak penduduk pendatang ke Kota Denpasar untuk mencari pekerjaan. Hal ini juga banyak diduga yang warga tersebut tidak melaporkan dirinya ke kepala banjar atau lingkungan setempat.

"Penertiban secara rutinitas terus kami lakukan, sehingga kesadaran pemilik rumah kontrakan (kos-kosan), penduduk pendatang untuk melaporkan keberadaannya. Untuk pekan ini kami sudah lakukan pada Selasa (25/7) malam. Dan berhasil kami jaring sebanyak 55 orang yang belum melapor diri," ujarnya.

Seperti sidak duktang yang dilaksanakan Selasa malam (25/7) yang menyasar dua tempat di Desa Dauh Puri Kangin. Sidak yang berlansung di desa Dauh Puri Kangin tersebut dtelah menjaring 55 penduduk non permanen yang belum melapor diri.

Joni Ariwibawa yang didampingi Sekcam Denbar I Wayan Budha dan Kasi Trantib I Gusti Ketut Arya Wirawan mengatakan penertiban penduduk diarahkan kepada pendataan dan pembinaan penduduk pendatang. Karena dalam tataran ideal, mestinya setiap penduduk yang datang ke suatu daerah harus melaporkan keberadaannya dengan kepala dusun ataupun kelian banjar. Namun dalam kenyataannya, kata dia, hanya sebagian kecil saja penduduk pendatang kesadarannya melaporkan keberadaan mereka kepada kelian banjar (kepala dusun) dan kepala lingkungan.

Untuk itulah diadakan penertiban penduduk pendatang, yang dilaksanakan oleh Tim Penertiban Penduduk Pendatang Desa/Kelurahan Kecamatan Denpasar Barat.dengan tetap berkoordinasi dengan Banjar dan Desa Pakraman (Adat) setempat. "Penertiban ini bukan berarti kami melarang orang datang ke Kota Denpasar. Namun setiap penduduk pendatang harus mentaati aturan tertib administrasi kependudukan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Joni Ariwibawa, kalau semua penduduk pendatang sudah tercatat dan terdata, akan memudahkan bagi aparat, baik dari aparat banjar, dusun, desa, kecamatan maupun pemerintah kota untuk memantau dan memonitor keberadaan mereka. Sehingga harapan ke depan dapat menekan masalah-masalah sosial yang timbul. Utamanya lagi dapat menekan angka kriminalitas yang terjadi di Kota Denpasar.

Joni Ariwibawa menambahkan, dasar hukum dalam pelaksanaan penertiban penduduk pendatang yang di laksanakan di Kota Denpasar, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non-Permanen. Dikatakan, penduduk pendatang yang berasal dari luar Kota Denpasar wajib untuk didata sehingga tercatat dalam tertib administrasi. Selama dalam pemantauan penduduk yang telah berjalan selama delapan hari dengan menyasar delapan desa/kelurahan dari sebelas desa/lurah yang ada telah terdata 630 penduduk pendatang (non-permanen) yang belum melapor diri.

Untuk itu, JoniAriwibawa berharap semua penduduk pendatang (non-permanen) yang telah terjaring tersebut agar segera melapor diri ke lingkungan dan banjar setempat sehingga terdata dengan baik.

"Kami terus melakukan pemantauan penduduk pendatang atau non-permanen sampai semua banjar yang menjadi tempat penduduk pendatang terdata," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017