Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menyidangkan tiga terdakwa dugaan korupsi bantuan dana hibah pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan, Desa Getakan, Kabupaten Klungkung, Bali, merugikan negara Rp200 juta.
Jaksa Penuntut Umum Meyer V Simanjuntak dalam sidang di Denpasar, Rabu, menyidangkan Wayan Kicen Adnyana yang merupakan anggota DPRD Klungkung bersama dua orang anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti.
Sidang pembacaan dakwaan kepada tiga terdakwa itu dilakukan secara terpisah karena dibagi menjadi dua berkas perkara.
Untuk sidang pertama dengan terdakwa Wayan Kicen dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila dan sidang kedua dengan terdakwa I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti dengan Ketua Majelis Hakim Made Sukereni.
"Untuk terdakwa Wayan Kicen didakwa Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 56 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi," kata JPU.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Wayan Kicen dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, untuk terdakwa I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti didakwa Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan jo Pasal 56 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada April 2015, dana hibah sebesar Rp200 juta tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh ketiga terdakwa untuk pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan, Desa Getakan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Setelah uang itu dicairkan di Bank BPD Bali Cabang Klungkung, uang itu dipergunakan terdakwa untuk kepentingannya sendiri, sehingga saat dilakukan pengecekan oleh Kabag Kesra dan BPK Perwakilan Bali bahwa tidak ditemukan adanya pembangunan pura merajan sesuai pengajuan proposal dari terdakwa.
Ketiga terdakwa diketahui memiliki peran yang sama melakukan pemufakatan jahat dalam melakukan pengajuan proposal hibah pembangunan pura merajan setempat.
"Namun, ada sedikit peran berbeda dari dua anak terdakwa Wayan Kicen yang masuk dalam susunan kepanitian pembangunan pura Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan, Desa Getakan itu," kata jaksa usai persidangan.
Sedangkan, untuk terdakwa Wayan Kicen memiliki peran sebagai orang yang membawa dan mengajukan bantuan dana hibah itu ke pemerintah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Jaksa Penuntut Umum Meyer V Simanjuntak dalam sidang di Denpasar, Rabu, menyidangkan Wayan Kicen Adnyana yang merupakan anggota DPRD Klungkung bersama dua orang anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti.
Sidang pembacaan dakwaan kepada tiga terdakwa itu dilakukan secara terpisah karena dibagi menjadi dua berkas perkara.
Untuk sidang pertama dengan terdakwa Wayan Kicen dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila dan sidang kedua dengan terdakwa I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti dengan Ketua Majelis Hakim Made Sukereni.
"Untuk terdakwa Wayan Kicen didakwa Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 56 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi," kata JPU.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Wayan Kicen dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, untuk terdakwa I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti didakwa Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan jo Pasal 56 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada April 2015, dana hibah sebesar Rp200 juta tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh ketiga terdakwa untuk pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan, Desa Getakan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Setelah uang itu dicairkan di Bank BPD Bali Cabang Klungkung, uang itu dipergunakan terdakwa untuk kepentingannya sendiri, sehingga saat dilakukan pengecekan oleh Kabag Kesra dan BPK Perwakilan Bali bahwa tidak ditemukan adanya pembangunan pura merajan sesuai pengajuan proposal dari terdakwa.
Ketiga terdakwa diketahui memiliki peran yang sama melakukan pemufakatan jahat dalam melakukan pengajuan proposal hibah pembangunan pura merajan setempat.
"Namun, ada sedikit peran berbeda dari dua anak terdakwa Wayan Kicen yang masuk dalam susunan kepanitian pembangunan pura Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan, Desa Getakan itu," kata jaksa usai persidangan.
Sedangkan, untuk terdakwa Wayan Kicen memiliki peran sebagai orang yang membawa dan mengajukan bantuan dana hibah itu ke pemerintah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017