Jakarta (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap seorang tersangka bandar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jaringan internasional dengan barang bukti sabu di Batam, Sabtu.
"Tersangka yang ditangkap di Batam berinsial JAR dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 10 kilogram sabu asal Malaysia," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.
Barang bukti shabu sebanyak 10 kilogram ditemukan petugas BNN di dalam mesin cuci di rumah tersangka JAR, katanya.
"Tersangka JAR adalah pemasok shabu kepada tersangka lainnya telah ditangkap oleh BNN di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Denpasar, Jambi dan Palembang beberapa hari yang lalu sebanyak delapan kilogram," kata Arman.
Jumlah barang bukti shabu yang berhasil disita dari tersangka JAR seluruhnya sebanyak 18 kilogram, katanya.
Sebelumnya BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,02 kilogram di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (15/7). Tiga orang tersangka JF (29 tahun) YS (28 tahun), dan HS (32 tahun) dengan shabu yang dipasok oleh tersangka JAR.
"Ketiganya diketahui akan membawa shabu dari Jakarta ke Lombok melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menyembunyikan shabu di dalam sepatu," kata Arman (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Tersangka yang ditangkap di Batam berinsial JAR dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 10 kilogram sabu asal Malaysia," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.
Barang bukti shabu sebanyak 10 kilogram ditemukan petugas BNN di dalam mesin cuci di rumah tersangka JAR, katanya.
"Tersangka JAR adalah pemasok shabu kepada tersangka lainnya telah ditangkap oleh BNN di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Denpasar, Jambi dan Palembang beberapa hari yang lalu sebanyak delapan kilogram," kata Arman.
Jumlah barang bukti shabu yang berhasil disita dari tersangka JAR seluruhnya sebanyak 18 kilogram, katanya.
Sebelumnya BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,02 kilogram di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (15/7). Tiga orang tersangka JF (29 tahun) YS (28 tahun), dan HS (32 tahun) dengan shabu yang dipasok oleh tersangka JAR.
"Ketiganya diketahui akan membawa shabu dari Jakarta ke Lombok melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menyembunyikan shabu di dalam sepatu," kata Arman (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017