Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menetapkan dua tersangka berinisial WS selaku rekanan proyek dari PT Undagi Jaya Mandiri dan SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), terkait dugaan korupsi proyek senderan Sungai Mati di Kabupaten Badung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Tri Syahru Wira Kosadha di Denpasar, Kamis, mengatakan penetapan kedua tersangka ini berdasarkan hasil ekspos dari tim penyidik.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pengerjaan fisik proyek senderan Tukad Mati Tahun 2015," kata Syahru Wira.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini karena akan dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik kejaksaan.

Untuk peran tersangka WS selaku rekanan proyek ditahan karena pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai standar kontrak yang telah ditetapkan seperti pengurungan kualitas, mutu dan volume pengerjaan senderan.

Sedangkan, peran tersangka SE selaku PPTK tidak melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya yakni melakukan pengawasan proyek agar tidak terjadi penyimpangan.

Dari pengerjaan proyek ini, kata Syahru Wira, berdasarkan perkiraan sementara dari proyek ini mengakibatkan kerugian negara Rp700 juta dari nilai proyek Rp2,3 miliar.

"Namun, untuk perhitungan kerugian negara dari proyek ini, kami masih menunggu hasil hitung-hitung resmi BPKP Wilayah Bali," katanya.

Syahru Wira menegaskan, setelah menetapkan tersangka ini penyidik akan memeriksa kembali saksi untuk lebih mendalami perbuatan tersangka. "Target pelimpahan untuk kasus ini secapat mungkin akan saya lakukan. Kemungkinan besar ada tersangka lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini terkuak atas laporan masyarakat sehingga penyidik Kejari Denpasar terjun langsung pemeriksaan ke lokasi senderan sungai yang retak, karena proyek yang baru dibangun itu sudah mengalami permasalahan.

Pondasi beton di area Sungai Mati di Kuta, Bali yang dekat dengan area Pura Dalem Desa Legian (tempat ibadah umat hindu) sempat mengalami longsor sepanjang 20 meter. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017