Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali menahan dua orang tersangka dari pihak rekanan yakni Suyadi dan Fuad Bachtiar Bau Giel yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nelayan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.

"Ya, dua tersangka yakni Suyadi dari PT F1 Perkasa dan Fuad Bachtiar dari CV Fuad Pratama Perkasa sebagai pemenang tender pengadaan kapal nelayan ini dengan kerugian negara mencapai Rp11 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Jaya Kesuma usai melaksanakan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-57 di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan selama satu tahun dengan memeriksa 15 saksi dalam kasus ini.

Untuk tersangka Suyadi, menjadi pemenang tender pengadaan empat unit kapal inkamina Tahun 2014 dengan kapasitas 30 grosston (GT) dengan nilai kerja sama Rp6 miliar.

"Setelah kami selidiki, ternyata PT F1 Perkasa milik tersangka Suyadi mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan kualitas spesifikasi kapal juga tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama," ujarnya.

Akibat belum rampungnya kapal yang dikerjakan PT F1 Perkasa ini, kemudian proyek ini diambil alih CV Fuad Pratama Perkasa dengan nilai kontrak Rp9,7 miliar untuk mengerjakan tujuh unit kapal inkamina termasuk empat kapal yang sebelumnya yang dikerjakan PT F1 Perkasa.

Dalam pengerjaan proyek kapal itu, CV Fuad Pratama mampu mengerjakan tujuh kapal sesuai kontrak, namun permasalahan timbul akibat salah satu spesifikasi kapal yang tidak sesuai perjanjian.

"Oleh karenanya, Kejati Bali baru menetapkan dua tersangka dari pihak rekanan. Untuk tersangka lainnya, mungkin akan ada lagi tunggu saja tanggal mainnya," katannya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Bali, Polin O Sitanggang mengatakan, saat ini akan fokus menyelesaikan perkara dua rekanan ini, karena bertanggung jawab dalam pengerjaan kapal tersebut.

Terkait apakah ada penahanan tersangka lainnya dalam kasus ini, pihaknya tidak banyak memberikan komentar kepada awak media. "Tunggu saja ya, nanti dalam proses persidangan akan terungkap semuanya," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017