Denpasar (Antara Bali) - Panitia Khusus tentang Pembahasan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD), dan Hak Keuangan DPRD Bali, melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Pansus tentang P2APBD DPRD Bali, Wayan Gunawan dikonfirmasi, di Denpasar, Rabu, mengatakan konsultasi Kemendagri bertujuan untuk mendapatkan penjelasan secara rinci terkait penggunaan APBD tersebut.

"Yang kami konsultasikan terkait dengan Pembahasan Pelaksanaan APBD 2016, yakni terkait hal-hal strategis yang perlu dicermati pada laporan dimaksud, regulasi yang dapat meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD), serta upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan produktivitas BUMD," katanya.

Kegiatan konsultasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry bersama Ketua Pansus Wayan Gunawan dan anggota Pansus, OPD terkait antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Biro Hukum HAM.

Sedangkan Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry mengusulkan merivisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar memasukkan sumber pendapatan berupa retribusi pariwisata ke dalam UU tersebut.

"Kami mengusulkan UU tersebut agar direvisi, karena selama ini pendapatan dari pariwisata tidak dimasukkan, sehingga berdampak tidak mendapatkan pembagian dari pusat untuk daerah yang memiliki potensi pariwisata, contohnya Bali," katanya.

Pemerintah pusat pun merespon hal itu, akan menyampaikan materi tersebut bila UU itu akan direvisi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sariful Anwar menyatakan bahwa hal-hal strategis yang perlu dilakukan kaitannya dengan temuan-temuan BPK-RI dan lebih bersifat saran-saran, regulasi dalam meningkatkan PAD dengan mengintensifkan pajak daerah.

Termasuk penagihan piutang pajak, karena untuk mengembangkan sumber-sumber PAD yang baru terkendala dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Sariful Anwar menegaskan bahwa yang membedakan yaitu adanya tunjangan transportasi dan tunjangan reses, pelaksanaanya di daerah berdasarkan Perda yang ditindaklanjuti dengan Pergub.

"Walaupun sampai saat ini Permendagri turunan dari PP ini belum terbit, namun daerah tetap dapat mempersiapkan Raperda dan Rapergub sebagai regulasi di daerah," kata Sariful Anwar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017