Denpasar (Antara Bali) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali mencatat pada 2010, setidaknya 20 pelaku wisata yang tertangkap melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke pantai.

"Para pelaku wisata itu didominasi pengusaha hotel di Pulau Dewata," kata Kepala BLH Bali Anak Agung Alit Sastrawan di Denpasar, Senin.

Limbah yang mencemari laut sebagian besar dibuang oleh pengusaha yang berada di pesisir pantai. Bahkan ada pelaku wisata tersebut membuat gorong-gorong yang terhubung langsung dengan laut yang disinyalir dimanfaatkan untuk membuang limbah secara sembunyi-sembunyi.

Dia mengatakan, akibat tindakan tersebut, pihaknya mewajibkan seluruh kalangan industri pariwisata untuk melaporkan baku mutu limbah setiap tiga bulan sekali untuk menghindari terjadinya pencemaran.

Menurut Sastrawan, Bali sebagai tujuan wisata internasional sangat rentan dengan persoalan limbah. "Namun masalah limbah itu cukup sulit terdeteksi karena sebagian pelaku wisata yang membuang limbah sembarangan itu bermain kucing-kucingan dengan aparat," ujarnya.

"Kami mengimbau kepada para pengusaha di bidang pariwisata untuk menyadari perilaku yang mencemari lingkungan pantai itu akan merugikan mereka jika tidak melakukan pelestarian lingkungan dengan baik," katanya.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah, selama ini telah menyiapkan payung hukum untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat ulah manusia.

Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan implementasinya berupa Perda No. 4 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Selain itu, muncul pula Peraturan Gubernur No. 8 tahun 2007 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.

Payung hukum tersebut menjerat pelanggarnya dengan sanksi berupa pencabutan izin usaha. Apabila terdapat korban jiwa akibat pencemaran tersebut, pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan tiga hingga 10 tahun dengan denda sebesar Rp10 miliar.

"Untuk menekan perilaku yang merugikan itu, Tim Kordinasi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup (TKP2LH) telah turun ke lapangan untuk mengecek baku mutu limbah apakah sudah sesuai standar. Sebab, berdasarkan Perda No.4 tahun 2005 ada limbah yang boleh dibuang ke lingkungan sekitarnya,? ujarnya menjelaskan.

Akan tetapi, tambahnya, pelaku industri pariwisata yang boleh membuang limbah ke lingkungan sekitar harus mengantongi izin yang dikeluarkan oleh gubernur serta memenuhi 13 kriteria yang sesuai dengan baku mutu limbah.

Masalahnya industri yang mengantongi izin tersebut hingga saat ini tidak lebih dari 10 pengusaha, jadi dapat dipastikan banyak terjadi pelanggaran.
 
Sebelumnya Ketua BPC PHRI Badung IGN Rai Suryawijaya mengatakan, banyak masalah lingkungan terjadi, seperti pembuangan limbah yang tidak semestinya. Pemerintah mesti menindak hotel yang tidak mengolah limbah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL), karena akan menjadi preseden buruk bagi pariwisata di Pulau Dewata ke depan.

"Memang ada beberapa hotel yang masih membuang limbahnya sembarangan, namun masalah itu bukan tanggung jawab kami  saja, tapi juga masyarakat dan pemerintah," katanya.

Asosiasi yang beranggotakan 1.139 hotel dan 800 vila itu berharap pengelola hotel mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Paling tidak pengelola hotel mesti memiliki IPAL sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penanganan limbah hotel.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011