Denpasar (Antara Bali) - Tim gabungan dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, Kantor Imigrasi, TNI, dan Polri melakukan pemantauan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di Desa Kesiman Petilan dan Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, I Gusti Agung Putera Dhyana di Denpasar, Selasa, mengatakan pemantauan yang dilakukan untuk mengecek keberadaan WNA di wilayah Kota Denpasar yang saat ini menyasar Desa Kesiman Petilan dan Kelurahan Penatih sesuai data yang diterima dari Kecamatan Denpasar Denpasar Timur beberapa bulan lalu.
Ia mengatakan langkah pemantauan terhadap WNA guna menertibkan dokumen mereka sebagai persyaratan untuk tinggal di Bali, khususnya di Kota Denpasar.
"Kami bersama tim gabungan turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dokumen bagi WNA yang tinggal di wilayah Denpasar," kata Putera Dhyana didampingi Kepala Bidang Penanganan Konflik, Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana.
Untuk itu dalam tim gabungan ini melibatkan unsur Kantor Imigrasi Denpasar guna melakukan tindakan, apabila ditemui adanya penyalahgunaan izin tinggal. Dalam pemantauan tersebut ditemukan warga negara Korea Selatan yang melakukan bisnis ekspor.
"Dari surat-surat izin tinggal mereka masih tetap berlaku. Namun untuk izin usaha yang dilakukan menurutnya masih proses," ujar Putra Dhyana.
Sementara untuk pemantauan WNA di Kelurahan Penatih, Tim menemukan warga asing asal Jerman, namun tidak mau bertemu dengan tim gabungan, alasannya bahwa pihaknya telah melapor diri secara rutin pada kantor imigrasi setempat.
Terkait hal tersebut Kepala Bidang Penanganan Konflik, Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepala lingkungan.
Menurut Arisudana, kepala lingkungan setempat, bahwa WNA asal Jerman ini telah rutin melakukan melapor diri pada lingkungan.
Lebih lanjut Arisudana menambahkan, pemantauan WNA ini pada intinya untuk memberikan kenyamanan bagi semua pihak termasuk WNA.
"Kami tidak menginginkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan pemantauan tersebut diharapkan dapat mendata secara dini terkait keberadaan WNA di Kota Denpasar," ujarnya.
Kepala Lingkungan Banjar Kedaton, Nyoman Kondra mengatakan saat ini di wilayahnya terdapat 15 WNA yang tinggal menetap. Semua mereka telah melakukan pelaporan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk izin usaha yang dilaksanakan WNA Korea Selatan, Kondra mengaku sudah lama mengurus izin usaha tersebut. Namun pihaknya tidak tahu apakah izin tersebut sudah selesai atau belum.
"Kami berharap semua ketentuan yang berlaku untuk WNA agar ditaati. Sehingga WNA yang ada di wilayahnya dapat tinggal dengan aman dan nyaman," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, I Gusti Agung Putera Dhyana di Denpasar, Selasa, mengatakan pemantauan yang dilakukan untuk mengecek keberadaan WNA di wilayah Kota Denpasar yang saat ini menyasar Desa Kesiman Petilan dan Kelurahan Penatih sesuai data yang diterima dari Kecamatan Denpasar Denpasar Timur beberapa bulan lalu.
Ia mengatakan langkah pemantauan terhadap WNA guna menertibkan dokumen mereka sebagai persyaratan untuk tinggal di Bali, khususnya di Kota Denpasar.
"Kami bersama tim gabungan turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dokumen bagi WNA yang tinggal di wilayah Denpasar," kata Putera Dhyana didampingi Kepala Bidang Penanganan Konflik, Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana.
Untuk itu dalam tim gabungan ini melibatkan unsur Kantor Imigrasi Denpasar guna melakukan tindakan, apabila ditemui adanya penyalahgunaan izin tinggal. Dalam pemantauan tersebut ditemukan warga negara Korea Selatan yang melakukan bisnis ekspor.
"Dari surat-surat izin tinggal mereka masih tetap berlaku. Namun untuk izin usaha yang dilakukan menurutnya masih proses," ujar Putra Dhyana.
Sementara untuk pemantauan WNA di Kelurahan Penatih, Tim menemukan warga asing asal Jerman, namun tidak mau bertemu dengan tim gabungan, alasannya bahwa pihaknya telah melapor diri secara rutin pada kantor imigrasi setempat.
Terkait hal tersebut Kepala Bidang Penanganan Konflik, Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepala lingkungan.
Menurut Arisudana, kepala lingkungan setempat, bahwa WNA asal Jerman ini telah rutin melakukan melapor diri pada lingkungan.
Lebih lanjut Arisudana menambahkan, pemantauan WNA ini pada intinya untuk memberikan kenyamanan bagi semua pihak termasuk WNA.
"Kami tidak menginginkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan pemantauan tersebut diharapkan dapat mendata secara dini terkait keberadaan WNA di Kota Denpasar," ujarnya.
Kepala Lingkungan Banjar Kedaton, Nyoman Kondra mengatakan saat ini di wilayahnya terdapat 15 WNA yang tinggal menetap. Semua mereka telah melakukan pelaporan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk izin usaha yang dilaksanakan WNA Korea Selatan, Kondra mengaku sudah lama mengurus izin usaha tersebut. Namun pihaknya tidak tahu apakah izin tersebut sudah selesai atau belum.
"Kami berharap semua ketentuan yang berlaku untuk WNA agar ditaati. Sehingga WNA yang ada di wilayahnya dapat tinggal dengan aman dan nyaman," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017