Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap seorang pengedar narkoba bernama Kadek Sura Adnyana (29) alias Dona masuk dalam jaringan Desa Bondalem wilayah Kecamatan Tejakula.

"Pelaku termasuk dalam jaringan Ajik yang sudah ditangkap sebelumnya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi I Ketut Adnyana Tunggal Jaya, di Singaraja, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka Dona berasal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bondalem.

Kemudian, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di jalan Singaraja- Amlapura tepatnya depan Bengkel Cuci Mobil di Desa Bondalem.

Adnyana mengungkapkan, ketika penangkapan berlangsung, polisi berhasil mengamankan satu bungkus bekas rokok merek sampoerna berisi tiga paket butiran kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0.20 gram, 0,17 gram, 0.07 gram, 0.17 gram dan satu buah telepon pintar merek samsung.

"Barang bukti lain yang diamankan yakni satu buah alat hisap (bong), pipet kaca dan kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Polisi kini masih mencari satu rekan tersangka yang diduga masuk dalam jaringan pengedar wilayah Buleleng Timur, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, pelaku Dona disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (WDY)

Pewarta: Pewarta: IMB Andi Purnomo

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017