Denpasar (Antara Bali) - Olwethu Sizwekazi Macinga (28), warga asal Afrika Selatan yang mengimpor narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,15 kilogram ke Pulau Bali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitrah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukereni mendakwa, Olwethu Sizwekazi Macinga dengan Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 19 Februari 2017 pukul 23.30 Wita di Terminal Kedatangan Bandara Ngurai Rai Denpasar karena menyimpan sabu-sabu di bagian kemaluannya.
Sebelum ditangkap petugas, terdakwa pada Januari 2017 lalu bertemu dengan Mr William (DPO) di salah satu mall di Afrika Selatan. Dalam pertemuan itu William menyampaikan kepada Mr Victor (DPO) yang meminta kepada terdakwa untuk ke Indonesia.
Terdakwa yang berprofesi sebagai penata rambut (hair stylist) di negaranya itu, sempat menolak tawaran rekannya karena paspor yang dimilikinya hilang. Namun teman terdakwa justru memaksa untuk membuat paspor dan diberikan uang sebesar 800 RNDS (mata uang Afrika Selatan) untuk mengurus tersebut.
Setelah paspor diproses, terdakwa kembali mendatangi hotel di Afrika Selatan pada 8 Februari 2017 dan diminta William untuk menggunakan pakaian korset beserta tiga buah bungkusan plastik yang isinya diduga narkoba yang dilapisi lakban.
Barang haram itu diletakkan Wiliam dua bungkus di atas perut dan satu bungkus diletakkan di kemaluan terdakwa. Kemudian, William mengantar terdakwa menuju Bandara OR Tambo Afrika Selatan dengan tujuan Bali yang transit Doha, Qatar.
Saat terdakwa tiba di Bandara Internasional Ngurai Rai, dua petugas Bea dan Cukai setempat curiga dengan gerak-gerik terdakwa sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang disembunyikan di tubuh terdakwa yang berat totalnya mencapai 1,15 kilogram.
Usai sidang terdakwa yang didampingi dua penasehat hukumnya Yanuar Nahak dan Charly Usfunan menyatakan tidak menyampaikan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada sidang pekan depan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitrah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukereni mendakwa, Olwethu Sizwekazi Macinga dengan Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 19 Februari 2017 pukul 23.30 Wita di Terminal Kedatangan Bandara Ngurai Rai Denpasar karena menyimpan sabu-sabu di bagian kemaluannya.
Sebelum ditangkap petugas, terdakwa pada Januari 2017 lalu bertemu dengan Mr William (DPO) di salah satu mall di Afrika Selatan. Dalam pertemuan itu William menyampaikan kepada Mr Victor (DPO) yang meminta kepada terdakwa untuk ke Indonesia.
Terdakwa yang berprofesi sebagai penata rambut (hair stylist) di negaranya itu, sempat menolak tawaran rekannya karena paspor yang dimilikinya hilang. Namun teman terdakwa justru memaksa untuk membuat paspor dan diberikan uang sebesar 800 RNDS (mata uang Afrika Selatan) untuk mengurus tersebut.
Setelah paspor diproses, terdakwa kembali mendatangi hotel di Afrika Selatan pada 8 Februari 2017 dan diminta William untuk menggunakan pakaian korset beserta tiga buah bungkusan plastik yang isinya diduga narkoba yang dilapisi lakban.
Barang haram itu diletakkan Wiliam dua bungkus di atas perut dan satu bungkus diletakkan di kemaluan terdakwa. Kemudian, William mengantar terdakwa menuju Bandara OR Tambo Afrika Selatan dengan tujuan Bali yang transit Doha, Qatar.
Saat terdakwa tiba di Bandara Internasional Ngurai Rai, dua petugas Bea dan Cukai setempat curiga dengan gerak-gerik terdakwa sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang disembunyikan di tubuh terdakwa yang berat totalnya mencapai 1,15 kilogram.
Usai sidang terdakwa yang didampingi dua penasehat hukumnya Yanuar Nahak dan Charly Usfunan menyatakan tidak menyampaikan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada sidang pekan depan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017