Denpasar (Antara Bali) - Fraksi Partai Golkar DPRD Bali menyoroti sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017-2018, karena tahun ini terjadi permasalahan di tingkat SMA dan SMK.

"Kami mengharapkan pemerintah agar dilakukan koordinasi sebaik-baiknya dengan pemangku kepentingan yang terkait, sehingga kendala ke depannya tidak terulang lagi," kata juru bicara Fraksi Golkar DPRD Bali Ida Bagus Gede Udiyana pada sidang paripurna pandangan fraksi-fraksi DPRD Bali di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan hal tersebut akan berdampak terhadap program wajib belajar 12 tahun. Selanjutnya dengan dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun tentang PPDB yang memberlakukan penambahan kuota dan "double shift" (kelas pagi-sore) bagi SMA/ SMK negeri hendaknya disikapi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Bali.

"Kami harapkan dengan diterbitkannya Pergub Nomor 40 Tahun 2017 tentang PPBD tersebut, maka Disdikpora Provinsi Bali untuk mengeluarkan petunjuk teknis sebagai acuan bagi kepala sekolah agar mudah menjabarkan dalam menciptakan suasana kondusif," katanya.

Hal senada juga dikatakan Fraksi Panca Bayu DPRD Bali melalui juru bicaranya Ketut Jengiskan, pihaknya prihatin dengan sistem PPDB tahun ini. Karena menimbulkan permasalahan baru dan menjadi polemik di masyarakat.

"Kami mengharapkan agar peraturan yang dibuat melalui Pergub tersebut dapat menyelesaikan segala persoalan yang menyangkut PPDB itu, sehingga yang menjadi cita-cita kita untuk kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Demokrat, I Wayan Adnyana mengatakan pendaftaran yang berdasarkan rayon berbasis kartu keluarga menimbulkan kesulitan warga masyarakat, karena saat pelaksanaan Program E-KTP dari pemerintah banyak warga membuat KTP di daerah asalnya.

Sehingga banyak warga masyarakat perantauan yang sudah menetap di kota tidak bisa mendaftarkan anaknya untuk bersekolah di daerah tempat tinggalnya.

"Sehingga dengan Pergub tersebut semua siswa miskin, meskipun nilainya rendah harus diterima di sekolah negeri terkait kebijakan wajib belajar 12 tahun. Begitu juga siswa berprestasi agar diterima di sekolah negeri tanpa melihat domisilinya," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017